KPU Gowa Butuh 551 Badan Adhoc
axel wiryanto
Jumat, 26 April 2024 01:37 am
dibaca 19 kali

GOWA, BKM–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Gowa dan daerah lainnya dijadwal terlaksana 27 November 2024 mendatang.
Memasuki momen pemilihan pemimpin kabupaten tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa kini telah mempersiapkan rangkaian tahapan dalam prosesi penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup).

Untuk tahapan pertama, KPU Gowa akan melakukan perekrutan badan Adhoc yakni Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Total tenaga penyelenggara yang dibutuhkan sebanyak 591 orang masing-masing 90 orang PPK dan 501 orang PPS.
Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Gowa Suardi Mansing mengatakan tahapan awal persiapan Pilbup Gowa adalah keberadaan penyelenggara yang disebut badan Adhoc. Badan Adhoc ini terdiri dari PPK dan PPS.

Untuk mengawal Pilkada Gowa ini kata Suardi dibutuhkan sebanyak 591 orang badan Adhoc tersebut, masing-masing PPK 90 orang dan 501 orang PPS. Perekrutan calon PPK dan PPS ini mulai dibuka. Jadwal untuk PPK dibuka mulai Rabu 24 April 2024 ini sedang PPK mulai dibuka pada 2 Mei 2024 nanti.
Dijelaskan Suardi, untuk tenaga PPK sebanyak 90 orang ini terbilang porsinya kecil sebanyak di Gowa ada 18 kecamatan dan PPK satu kecamatan dibutuhkan 5 orang saja. Dengan demikian 18 kecamatan dikalikan 5 orang PPK itu totalnya 90 orang.
“Iya di Gowa ada 18 kecamatan dan satu kecamatan itu porsi PPKnya hanya lima orang. Jadi totalnya kami butuh 90 orang PPK. Sedang untuk PPS kita berhitung dari keberadaan desa kelurahan di Gowa itu sebanyak 167 desa kelurahan. Per des kelurahan itu dibutuhkan tiga orang PPS. 167 desa kelurahan dikalikan tiga orang itu mencapai 501 orang, itulah PPS yang kita butuhkan, ” jelas Suardi, Selasa (23/4).

Menurut Suardi, pendaftar diarahkan melalui aplikasi SIAKBA yang ditelorkan KPU secara nasional. Jadi didalam aplikasi ini, pendaftar Adhoc akan mengikuti rangkaiannya seperti seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
“Siapapun dibolehkan mendaftar baik itu termasuk para mantan Adhoc pada Pemilu kemarin. Proses perekrutan kita terbuka dan transparan. Jadi silahkan buka dan download aplikasi SIAKBA ini melalui link resmi KPU Gowa. Untuk penetapan bagi calon anggota PPK yang lulus seleksi dilakukan pada 15 Mei dan calon anggota PPS pada 25 Mei 2024. Jadi silahkan daftarkan diri anda, mari kita mengawal Pilkada daerah kita dengan baik, ” ajak Suardi. (sar/rif)

source