Empat Pegawai Dinas Pertanian Jadi Saksi
axel wiryanto
Kamis, 02 Mei 2024 03:26 am
dibaca 18 kali

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun 2021 senilai Rp6,6 miliar, Senin (29/4). Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Bantaeng Andry Zulfikar menyebutkan, terdapat lebih dari 20 saksi yang dihadirkan. ”Untuk sidang kali ini ada empat saksi. Semuanya dari Dinas Pertanian. Selanjutnya pada sidang berikutnya akan menghadirkan PPK, konsultas pengawas, PPTK dan tim teknis guna mendalami perkara ini,” ujarnya. Empat saksi yang hadir masing-masing Rahmania, Nur Salam, Rusdi dan Bahar.
Andry menjelaskan, dalam persidangan berikutnya masih akan menghadirkan saksi lain dari Dinas Pertanian Bantaeng. Hal itu dilakukan karena JPU perlu menggali lebih dalam tentang sejauh mana peran dan posisi ketiga terdakwa dalam perkara tersebut.

”Sebab dalam penyidikan, para terdakwa mengaatakan hanya mewakili PT Karyawan Indah dan hanya sebagai pelaksana. Karena itu JPU memerlukan keterangan dari Dinas Pertanian,” jelas Andry.
Mencuatnya perkara ini berawal dari adanya bantuan kepada 35 Kelompok Tani (Poktan) untuk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021. Dananya dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang bersumber dari APBN Tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp6,6 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani. Masing-masing untuk pembangunan sumur tanah, embung, long storage, serta jalan usaha tani.
Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng, terdakwa memotong anggaran yang diterima oleh kelompok tani penerima bantuan. Total jumlah uang yang dipotong sebesar Rp291 juta. Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan dari sejumlah saksi.
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 11 Junto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (yus)

source