Sanksi Gembok dan Tilang Mobil Parkir di Bahu Jalan
axel wiryanto
Senin, 29 April 2024 06:39 am
dibaca 22 kali

MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID–Baru-baru ini sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang wanita dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar tengah bersitegang. Wanita yang mengenakan baju warna merah tersebut tampak emosi hingga memaki-maki petugas yang ingin menggembok ban mobilnya.

Wanita tersebut tidak terima jika ban mobilnya digembok dan ditilang. Aksi tersebut berujung saling dorong.

KEPALA Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar Irwan Sampeang, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula saat dia dan anggotanya melakukan pengawasan di sepanjang Jalan AP Petta Rani. Ketika itu ditemukan sejumlah mobil yang melanggar karena parkir di bahu jalan.

“Iya, sempat viral itu kemarin. Terjadi sebuah insiden pada saat kami sedang melakukan aksi pengawasan dan perparkiran yang ada di sepanjang Jalan AP Petta Rani, yang kami sudah galakkan beberapa hari. Nah, kebetulan ibu itu tidak terima mobilnya digembok. Karena biasanya, katanya, mereka parkir tidak diganggu. Nah, saat kami melakukan pengawasan dan perparkiran, ditemukan mobil ini parkir di bahu jalan dan hampir sebagian jalan digunakan. Karena itu, kami dari tim Dishub beserta tim dari Polrestabes Makassar melakukan penindakan berupa penggembokan dan sekaligus tilang ditempat,” ujar Irwan Sampeang dalam wawancara untuk kanal Youtube Berita Kota Makassar.
Menurut Irwan, ada lima titik ruas jalan yang tidak boleh ditempati untuk parkir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Kelimanya adalah Jalan AP Petta Rani, Urip Sumoharjo, Sudirman, Ratulangi dan terakhir Jalan Sultan Alauddin.

“Jadi ada Perwalinya. Tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan di bahu jalan. Ada lima titik jalan yang tidak boleh untuk ditempati parkir,” ungkap Irwan.
Menurut Irwan, parkir di sembarang tempat sangatlah mengganggu. Juga dapat memacetkan arus kendaraan, rawan terjadi kecelakaan atau lakalantas.

Untuk itu, ia berharap agar masyarakat Kota Makassar untuk tidak melakukan pelanggaran dan selalu menaati peraturan yang berlaku. Termasuk para pengusaha ekspedisi yang memiliki mobil truk dan sering parkir di bahu jalan.

“Jadi saya berharap kepada warga Kota Makassar, khususnya pengusaha ekspedisi janganlah memarkir kendaraannya di bahu jalan. Kemudian bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat jangan memarkir kendaraan di sepanjang bahu jalan yang sudah ditetapkan. Apalagi di Jalan Petta Rani ini rawan kecelakaan dan rawan kemacetan,” tandasnya.
Bila masih ada pemilik kendaraan yang nakal dan tidak menaati peraturan, Irwan berjanji bahwa pihaknya akan memberi tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan yang ada, yakni melakukan penggembokan dan kemudian melakukan penilangan.(jar)

source