Program JHT BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting Bagi Peserta dan Keluarga
axel wiryanto
Senin, 29 April 2024 15:00 pm
dibaca 20 kali

MAKASSAR, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial bagi bagi pekerja di Indonesia. Salah satu programnya Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT ditujukan untuk menjamin peserta agar dapat menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Muminati, menjelaskan pentingnya program Jaminan Hari Tua bagi peserta dan keluarganya.
”Jaminan Hari Tua merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki manfaat berupa uang tunai yang diterima peserta ketika memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total, serta manfaat yang diterima keluarga/ahli waris dari peserta ketika peserta telah meninggal dunia.
Sehingga manfaat tersebut tidak akan hilang meskipun peserta telah meninggal dunia dan program JHT dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Begitu juga dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Saldo JHT peserta bisa diklaim dan dicairkan ahli warisnya yang sah.
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal? Sebelum mencairkan saldo, ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan terlebih dahulu.

Di antaranya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan miliki peserta, surat keterangan kematian atau akta kematian, surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang, KTP atau paspor (untuk ahli waris WNA) atau bukti identitas lain ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI), surat keterangan perwalian anak dari pengadilan (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI), surat wasiat (khusus jika dibayarkan ke penerima wasiat), nomor rekening tabungan atas nama ahli waris yang aktif, NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta telah mengajukan klaim sebagian.
Pengajuan klaim JHT bagi peserta yang telah meninggal dunia hanya bisa dilakukan secara offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Proses klaim juga hanya dapat dilakukan ahli warisnya yang sah dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.
(mir)

source