Seleksi Sekprov Dimungkinkan Dianulir
axel wiryanto
Rabu, 15 Maret 2023 10:06 am
dibaca 101 kali

“Hampir semua kasus-kasus pemberhentian pejabat dan kemudian pejabat melakukan gugatan dan ternyata gugatannya diterima dan berkekuatan hukum tetap, maka menurut putusan itu bisa diaktifkan kembali di dalam jabatan semula,” kata pakar hukum Tata Negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar, Selasa (14/3).

Menurut Prof Aminuddin, seharusnya Pemprov Sulsel dapat menghargai proses hukum yang diajukan oleh Abdul Hayat. Sehingga tidak terburu-buru melakukan seleksi Sekprov tanpa memperhatikan proses hukum sedang berjalan di PTUN.

“Jadi kalau kita memang menghormati proses hukum sambil menunggu putusan, seharusnya memang seperti itu. Jadi harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurutnya, ketika hasil sidang pembuktian sudah keluar dan eks Sekprov Sulsel yang memenangkan sidang tersebut, maka dia harus melaporkan ke Kemendagri untuk mengembalikan posisinya semula.

“Selama ini banyak putusan TUN itu diabaikan karena menurut ketentuan undang-undang, kalau pelaksanaan PTUN itu diabaikan pada pejabat atasan, misalnya kalau dia gubernur maka harus diajukan Kemendagri. Kalau Mendagri juga tidak melakukan langkah, maka dalam ketentuan undang-undang harus dilaporkan kepada presiden, dan kalau presiden juga mengabaikan sisa minta doa saja sama Tuhan,” terangnya.

The post Seleksi Sekprov Dimungkinkan Dianulir appeared first on Berita Kota Makassar.

source