Belum Punya SIM Tak Dibolehkan Berkendara
axel wiryanto
Selasa, 23 April 2024 05:19 am
dibaca 28 kali

GOWA, BKM — Jajaran Polres Gowa melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) melakukan penertiban pengendara khususnya pengendara yang usianya belum genap 17 tahun.
Penertiban ini dilakukan dengan menyasar para pengendara di bawah umur khususnya para siswa SMA dan SMP. Rerata para pengendara berstatus siswa belum memiliki SIM (surat izin mengemudi) lantaran memang belum cukup usia 17 tahun atau wajib SIM.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, saat dikonfirmasi, Minggu (21/4), mengatakan, sesuai aturan Pasal 281 UU No 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

”Artinya, anak di bawah umur tidak dibolehkan berkendara. Karena belum memiliki SIM. Dan itu berdasarkan Pasal 281 UU No 22 tahun 2009 tentang undang-undang LLAJ yang menyebutkan bahwa pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana empat bulan kurungan atau didenda paling banyak Rp1 juta,” jelas AKP Ida Ayu Made Ari Suastini.

Kasat Lantas juga menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI sesuai dengan Pasal 291 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Jadi pengendara yang tidak memakai helm SNI akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
”Jadi dalam Pasal 291 UU No 22 tahun 2009 diatur bahwa pengendara dan penumpangnya harus menggunakan helm SNI. Jadi masyarakat khususnya pada siswa harus mengetahui aturan ini. Jika belum genap 17 tahun, maka tidak dibolehkan mengendarai kendaraan dan kalau sudah cukup usia maka harus memiliki SIM,” jelas Kasat Lantas.
Untuk mensosialisasikan kedua UU LLAJ ini, pihak Satlantas aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar untuk mengetahui aturan-aturan perlalulintasan serta kewajiban sebagai pengendara. (sar)

source