Rekonstruksi Suami Bunuh Istri Ungkap Fakta Baru
axel wiryanto
Jumat, 19 April 2024 15:55 pm
dibaca 12 kali

MAKASSAR, BKM — Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus suami bunuh istrinya di Jalan Kandea Dua, Lorong 116, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Jika pada pengakuan sebelumnya tersangka HT (47) menyebut istrinya dibunuh pada tahun 2018, ternyata peristiwa itu berlangsung setahun sebelumnya, atau di tahun 2017.
Hal itu terungkap dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus ini yang dilaksanakan di tempat kejadian, Kamis siang (18/4). HT memeragakan 21 adegan hingga akhirnya mengubur jasad istrinya, Jm (35) di bagian belakang rumahnya dengan cara tak lazim. Tubuh wanita itu ditimbun dengan pasir lalu disemen.

Polisi membongkar kasus ini berkat keberanian putri almarhum dan tersangka berinisial F (17). Anak gadis yang telah beranjak remaja itu awalnya melaporkan ayahnya HT ke Polrestabes Makassar dalam kasus penganiayaan, Sabtu (13/4). Namun kemudian berkembang ke peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tujuh tahun silam.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan mendatangi rumah di Jalan Kandea Dua, Lorong 116 pada hari Minggu (14/4). Hasilnya, HT berhasil diamankan tanpa perlawanan. Usai menjalani pemeriksaan yang dikuatkan dengan keterangan sembilan orang saksi, HT ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Usai merampungkan pemeriksaan, penyidik melakukan rekonstruksi di TKP, kemarin. Dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, rekonstruksi dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dan Kasi Pidum Kejari Makassar Asrini Maya As’ad.

Mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol, HT turun dari mobil Jatanras Polrestabes Makassar. Seketika itu warga yang memadati lokasi langsung meneriakinya. ”Kasih hukum mati saja dia, Pak Polisi!” serunya.
Dalam rekonstruksi, tersangka memeragakan adegan awal tersangka dan korban terlibat cekcok di lantau dua rumah. Pertikaian antara keduanya berlanjut sampai di lantai satu. Di situlah kemudian leher korban dicekik hingga mengembuskan napas terakhirnya. Selanjutnya tersangka menimbun jasad istrinya di bagian belakang rumah berukuran 3×8 meter itu.
”Dari hasil pemeriksaan, korban bukan dibunuh pada tahun 2018, tapi tahun 2017 atau tujuh tahun lalu,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib usai rekonstruksi.

Sebenarnya, peristiwa pembunuhan tujuh tahun silam itu telah diketahui oleh F. Namun, ketika itu usianya baru 11 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Ia menyaksikan sendiri tubuh ibunya tergeletak di lantai.
Seiring berjalannya waktu, F kerap mendapat perlakuan kasar dari ayahnya HT. Ia pun memberanikan diri melaporkannya ke polisi, sekaligus mengungkap peristiwa yang berlangsung tahun 2017 lalu.
Selama tujuh tahun tragedi ini tak terungkap karena tipu muslihat HT. Ia mewanti-wanti putrinya untuk menyampaikan bahwa ibunya pergi meninggalkan rumah, bila ada tetangga atau keluarga yang menanyakannya. Namun, seperti ungkapan sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Sepandai-pandainya HT menyembunyikan perbuatan kejinya akhirnya terbongkar juga. (jul)

source