KAJ Kawal Kasus Pemidanaan Wartawan di PN Makassar
axel wiryanto
Sabtu, 27 April 2024 06:04 am
dibaca 14 kali

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Negeri Makassar menanggapi aksi demonstrasi yang digelar oleh Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ), Kamis (25/4). Aksi ini menyoroti sikap pengadilan yang dengan mudahnya menerima gugatan perdata yang menimpa dua orang jurnalis.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali, mengatakan bahwa pengadilan tidak berhak menolak gugatan, sehingga nantinya akan dilihat pada proses persidangan bahwa apakah gugatan tersebut ditolak atau diterima. Menurut Sibali, pengadilan berkewajiban menampung semua aspirasi.
Saat ini gugatan sudah berada pada tahap pembuktian yang menghadirkan saksi ahli maupun saksi-saksi lainnya. Sibali menegaskan bahwa hakim akan sesuai dengan prosedur dan fakta persidangan yang ada. Ia pun mempersilakan media jika ingin meliput proses persidangan tersebut, dengan mengajukan izin terlebih dahulu. ”Insyallah akan diizinkan,” ujarnya.

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan koalisi dari organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, serta Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.
Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Seperti sengketa tentang pencemaran nama baik, sengketa tentang kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, dan sengketa tentang pemberitaan pers yang melanggar kode etik.
“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum negosiasi, mediasi, rekonsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrasi,” kata Sardi.

Ia menilai, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia. “Di Makassar, dua media daring beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kelimanya merupakan eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan Dewan Pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengketa pers.
Dengan terus bergulirnya kasus sengketa pers ini di PN Makassar, KAJ Sulsel berjanji akan terus mengawalnya hingga tuntas. Langkah non litigasi ditempuh, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. (yus)

source