KPU Sinjai Umumkan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024
axel wiryanto
Senin, 06 Mei 2024 16:39 pm
dibaca 33 kali

SINJAI,BKM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai membuat pengumuman Nomor: 437/PL.02.2-Pu/7307/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

Berikut isi pengumumannya:

Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Bahwa syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) kecamatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024. Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN DUKUNGAN

II. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN

Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai

pada :

Tanggal : 8 sampai 12 Mei 2024
Pukul : 08.00 s/d 16.00 Wita
Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jalan. Bhayangkara No 11 Sinjai

III. KETENTUAN PENYERAHAN

Pengumuman ini dikeluarkan KPU Sinjai pada 5 Mei 2024, dan ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin. (Adv)

source