Pemkab Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya

MALILI,BKM — Pemkab Luwu Timur menerbitkan SE Nomor: 100.3.4.2/520/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam upaya menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di lingkungan kerja pemerintahan.
SE tersebut ditandatangani Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam dan merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Sekretariat Negara RI sebagai wujud nyata peningkatan rasa nasionalisme dan pengamalan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Melalui SE ini, seluruh staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, tepat pada pukul 10.00 WITA. Lagu kebangsaan ini diputar melalui pengeras suara dan diikuti oleh seluruh pegawai dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.

“Kebijakan ini bertujuan membangkitkan kembali semangat cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat, serta membangun kedisiplinan dan kesadaran berbangsa di tengah rutinitas kerja,” ungkap Bupati Irwan.
Dengan adanya aturan ini, Pemkab berharap seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah dapat lebih menghayati nilai-nilai kebangsaan dan menjadikannya bagian dari budaya kerja sehari-hari.
Pemkab juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan edaran ini berjalan konsisten dan tepat waktu di unit kerja masing-masing. (rls)

source