MAKASSAR, BKM–Kasus penutupan akses menuju Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Alimul Ilmi akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar, Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan merekomendasikan pembongkaran panel beton yang diduga dipasang oleh pihak perusahaan PT Timurama.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar, Irwan Jafar, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi akses pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan.
”Lembaga pendidikan seperti TPQ harus mendapat jaminan perlindungan. Kita tidak bisa membiarkan aksesnya tertutup begitu saja. Itu sebabnya kami serius mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkapnya, Minggu (3/8).
Ia menambahkan, rekomendasi pembongkaran panel beton dikeluarkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan yang layak.
Anggota Komisi A lainnya, Tri Zulkarnain, juga menilai, tindakan penutupan akses menuju TPQ tidak hanya melanggar hak sosial masyarakat, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga keagamaan.
”Lembaga seperti TPQ bukan hanya tempat belajar baca Alquran, tapi juga tempat membina karakter generasi muda. Akses ke lembaga ini tidak boleh diganggu oleh kepentingan bisnis,” tegasnya.
Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali dan meminta pemerintah kota lebih tanggap dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut fasilitas pendidikan di masyarakat. “Kami minta pemkot hadir lebih awal bila ada konflik semacam ini. Jangan tunggu ramai dulu baru bertindak,” ucapnya.
Kepala TPQ Alimul Ilmi, Supriadi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota Komisi A atas kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan.
” Terima kasih kepada Komisi A DPRD Kota Makassar atas dukungannya dalam menyelesaikan kasus ini. RDP yang digelar menunjukkan bahwa wakil rakyat kita benar-benar peduli terhadap lembaga pendidikan seperti TPQ,” bebernya.
Menurutnya, keberhasilan pembukaan kembali akses TPQ tidak lepas dari dukungan banyak pihak, termasuk Tripika Kecamatan, LKP3A Fatayat, LBH Ansor, GP Ansor/Banser, IPNU dan IPPNU, serta kader muda Nahdlatul Ulama Kota Makassar.
Pihak TPQ Alimul Ilmi berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar semua pihak baik swasta, pemerintah, maupun masyarakat lebih menghormati hak-hak pendidikan dan keberadaan lembaga keagamaan. “Ini bukan hanya soal panel beton. Ini tentang hak anak-anak untuk belajar, tentang masa depan generasi yang ditempa melalui pendidikan nilai,” tuturnya. (Ita)





