Oleh Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat
Dosen FH UMI
MAKASSAR, BKM– Urgensi Aparat Berintegritas dalam Penegakan Hukum Pidana yang Berkeadilan, pada hakikatnya diharapkan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam konteks hukum pidana, instrumen ini berfungsi sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi sekaligus alat untuk menindak kejahatan. Namun, hukum hanyalah deretan teks mati di atas kertas tanpa adanya campur tangan manusia yang menjalankannya. Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada kapasitas moral dan integritas para penegak hukum itu sendiri.
Mentalitas Penegak Keadilan vs. Mentalitas Perampok
Adagium yang menyatakan bahwa “penegak hukum bermental perampok tidak bisa menegakkan hukum” adalah realitas sosiologis yang tidak dapat diabaikan. Aparat penegak hukum (mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat hingga hakim) adalah lokomotif utama dalam sistem peradilan pidana. Jika lokomotif ini sarat akan kepentingan pribadi/golongan yang bersifat transaksional, maka gerbong penegakan hukum akan berjalan menuju arah yang menyimpang.
Penegak hukum yang bermental perampok, baik dalam bentuk suap, pemerasan, maupun penyalahgunaan wewenang, telah kehilangan legitimasi moralnya. Alih-alih memberantas kejahatan, mereka justru menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Dalam kondisi seperti ini, hukum berubah fungsi menjadi alat komoditas yang bisa diperjualbelikan kepada mereka yang mampu membayar, bukan lagi sebagai instrumen pencari kebenaran material.
Analogi Sapu Kotor: Logika Sederhana Pembersihan Lembaga
Analogi bahwa “sapu kotor tidak akan bisa membersihkan lantai yang kotor” sebagaimana dipopulerkan Prof. Ahmad Ali guru besar Unhas, sangat relevan untuk menggambarkan kondisi institusi penegakan hukum saat ini. Untuk mewujudkan lantai yang bersih dari kotoran (baca: kejahatan dan pelanggaran hukum), syarat utamanya adalah alat yang digunakan haruslah sapu yang bersih.
Logika ini menuntut adanya pembenahan internal yang radikal. Sebelum institusi penegak hukum menuntut masyarakat untuk patuh pada hukum, institusi tersebut harus lebih dulu membersihkan oknum-oknum di internalnya. Pembersihan ini tidak bisa dilakukan setengah hati. Jika lembaga penegak hukum hanya melakukan perlindungan atau menutupi borok internalnya, maka lantai keadilan di negeri ini akan semakin coreng-moreng sebagaimana kasus dugaan korupsi/TPPU oknum Febri Ardiansyah mantan pejabat Janpisus Kejagung RI. Tentu tidak pernah benar-benar bersih jika aparat penegak bermental penjahat.
Langkah Strategis Mewujudkan Penegakan Hukum yang Bersih
Untuk mewujudkan aparatur yang bermental penegak keadilan, ada beberapa langkah krusial yang harus dilakukan:
– Pengawasan Ketat dan Independen: Memperkuat peran lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial atau Komisi Kepolisian Nasional agar memiliki taring yang kuat dalam mengawasi gerak-gerik aparat dengan menghadirkan UU Pengawas Penegak Hukum.
– Penegakan Etik Tanpa Pandang Bulu: Pelanggaran kode etik harus diproses secara transparan dan tegas, sejalan dengan hukum pidana itu sendiri.
– Rekrutmen Berbasis Integritas: Proses rekrutmen penegak hukum harus mengutamakan rekam jejak moral dan integritas, bukan sekadar kemampuan kognitif semata, apalagi dengan menggunakan uang/suap menyuap.
Penegakan hukum pidana yang berkeadilan hanya akan menjadi angan-angan selama mentalitas aparaturnya masih bermasalah. Membersihkan institusi penegak hukum dari mentalitas “perampok” adalah harga mati. Hanya dengan sapu yang bersihlah, lantai keadilan di Indonesia dapat disapu dengan tuntas, mengembalikan kepercayaan publik, dan memberikan perlindungan hukum yang sejati bagi seluruh masyarakat.
Makassar, 21 Juli 2026
PKL.22.36 WITA






