Jabatan Sekretaris di OPD Maros Belum Terisi

MAROS, BKM — Pelantikan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Senin lalu, belum mengisi semua kekosongan. Jabatan sekretaris pada tiga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros belum terisi.
Masing-masing jabatan itu berada di Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUTRPP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan, kekosongan jabatan tersebut terjadi karena beberapa alasan berbeda.
Ia mengatakan, untuk Dinas Perhubungan, jabatan sekretaris kosong karena OPD tersebut merupakan organisasi perangkat daerah yang baru dibentuk.
”Kalau Dinas Perhubungan itu karena termasuk OPD baru,” katanya, Rabu, 7 Januari 2026.

Sementara untuk BKAD, jabatan sekretaris tidak terisi karena beralih menjadi jabatan fungsional. Sedangkan di PUTRPP, kekosongan terjadi karena sekretaris dinas sebelumnya meninggal dunia.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan untuk mengisi jabatan sekretaris pada tiga OPD tersebut. Menurutnya, jabatan sekretaris dinas memiliki syarat minimal kepangkatan.
”Kalau jabatan administrator minimal III D,” tuturnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan, proses pengisian jabatan saat ini harus melalui prosedur yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara instan. Bupati menyebutkan, salah satu syarat utama adalah keluarnya persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

”Harus keluar pertek-nya. Namanya Pertek itu adalah Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.
Chaidir menjelaskan, mekanisme pelantikan pejabat saat ini berbeda dengan sebelumnya. Seluruh usulan pengangkatan harus terlebih dahulu diajukan ke BKN.
”Kalau seperti dulu, bupati malam bisa mengeluarkan SK, besok langsung melantik. Sekarang tidak bisa. Semuanya harus ada aturan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila usulan tidak memenuhi syarat dan tidak disetujui BKN, maka pelantikan tidak dapat dilakukan. Selain kepangkatan, Chaidir menyebut ada sejumlah persyaratan lain yang turut menjadi penilaian.
”Termasuk bagaimana administrasi kehadiran, absensi, SKP, penilaian kinerja, semuanya ada beberapa persyaratan,” tutupnya. (ari/c)

source