Guru PPPK Ikut Seleksi Kepala Sekolah Dipertanyakan, Langgar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat mulai tahun 2021 dan selanjutnya, namun disebut-sebut telah mengikuti atau masuk dalam skema pengangkatan kepala sekolah di Kota Makassar.

Pemerhati pendidikan, Dr. Ahmad Rivai mempertanyakan hal tersebut dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Coba kita perhatikan guru PPPK yang NIP pengangkatannya tahun 2021 dan seterusnya, lalu disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang jabatan kepala sekolah,” ujar Ahmad Rivai, Sabtu (20/12/2025).

“Saya melihat, ada beberapa guru PPPK yang ikut seleksi kepala sekolah, bahkan ada yang baru satu tahun jadi guru, dan terangkat PPPK bisa lolos mengikuti seleks kepala sekolah,” pungkasnya.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut secara tegas diatur bahwa salah satu syarat utama untuk dapat diusulkan atau ditugaskan sebagai kepala sekolah adalah memiliki pengalaman minimal 9 tahun dalam jabatan sebagai guru.

“Persyaratannya jelas. Sesuai permen, harus minimal sembilan tahun dalam jabatan guru. Nah, ini yang perlu dikaji, apakah sudah sesuai ketentuan atau belum,” tegasnya.

Ia menilai, jika guru PPPK yang baru diangkat pada 2021 atau setelahnya sudah masuk dalam tahapan seleksi kepala sekolah, maka perlu dilakukan penelusuran administratif secara menyeluruh agar tidak terjadi pelanggaran aturan.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan regulasi dalam proses penugasan kepala sekolah, mengingat jabatan tersebut strategis dalam menentukan kualitas manajemen dan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan terkait mekanisme verifikasi masa kerja guru PPPK dalam kaitannya dengan pemenuhan syarat sembilan tahun mengajar sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025.  (drw)

Artikel Guru PPPK Ikut Seleksi Kepala Sekolah Dipertanyakan, Langgar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 pertama kali tampil pada Ujung Jari.