MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pendaftaran calon kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kota Makassar terpantau masih sepi peminat. Dari sekitar 5.000 guru yang menerima undangan, baru sekitar 500 orang yang mendaftar melalui aplikasi Ruang Guru milik Kementerian Pendidikan.
Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, M. Guntur, mengatakan bahwa kesempatan mengikuti seleksi calon kepala sekolah terbuka luas bagi semua guru, termasuk guru berstatus PPPK.
“Iya, guru PPPK juga bisa ikut seleksi calon kepala sekolah. Siapa pun itu guru bisa ikut, yang penting memenuhi syarat,” kata M. Guntur, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, proses pendaftaran dan seleksi calon kepala sekolah dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Pendidikan. Guntur berharap para guru tidak melewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kariernya di dunia pendidikan.
“Kami berharap guru-guru lebih aktif memanfaatkan kesempatan ini. Pendaftaran masih dibuka, jadi silakan segera mendaftar,” tambahnya.
Syarat Guru PPPK Ikut Seleksi Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan Kota Makassar menetapkan sejumlah persyaratan bagi guru, termasuk guru berstatus PPPK, yang ingin mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Berikut ketentuannya:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
2. Telah memiliki sertifikat pendidik.
3. Penilaian kinerja guru minimal bernilai “Baik” selama dua tahun terakhir.
4. Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi kependidikan.
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak berstatus tersangka atau terdakwa.
6. Usia maksimal 56 tahun pada saat diangkat menjadi kepala sekolah.
7. Menandatangani pakta integritas dan bersedia ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan Disdik.
Khusus bagi guru PPPK, terdapat tambahan syarat yakni harus berstatus minimal sebagai Guru Ahli Pertama dan memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun.
Selain itu, peserta wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat, surat keterangan berbadan sehat, bebas narkoba, dan SKCK yang masih berlaku. Mereka juga harus menyusun makalah visi, misi, serta rencana inovasi sekolah sebagai bahan penilaian. (drw)
Artikel Disdik Makassar: Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi Calon Kepala Sekolah pertama kali tampil pada Ujung Jari.










