MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Praktik pengembang perumahan “Modal dengkul” kian marak terjadi di Sulawesi Selatan. Sejumlah pengembang disinyalir hanya bermodal tanda jadi, namun sudah berani menguasai bahkan membangun di atas lahan milik warga.
Dalam praktiknya, pemilik lahan kerap diiming-imingi pembayaran sesuai kesepakatan awal. Namun, realisasinya jauh dari janji. Tidak sedikit warga mengaku dirugikan karena pembayaran lahan tidak sesuai perjanjian, bahkan ada yang tak kunjung dibayarkan sama sekali.
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah pengembang menggunakan skema kerja sama pembangunan perumahan yang menjanjikan keuntungan besar apabila proyek berjalan mulus.
Sayangnya, janji tersebut diduga hanya menjadi ilusi. Alih-alih merealisasikan pembangunan, pengembang justru memanfaatkan kesempatan untuk menguasai lahan warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah menguasai lahan, oknum pengembang mengambil surat-surat tanah milik warga untuk kemudian dijaminkan ke bank sebagai modal usaha. Akibatnya, pemilik lahan berada dalam posisi lemah dan terancam kehilangan hak atas tanahnya.
Praktik semacam ini disebut-sebut banyak terjadi di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros. Tidak sedikit kasus dugaan penipuan dan wanprestasi yang berujung pada laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), setelah pemilik lahan merasa dirugikan secara materiil maupun hukum.
Salah satu pemilik lahan di Moncongloe Lappara, Haerullah, mengaku menjadi korban ulah oknum pengembang perumahan. Ia menuturkan, awalnya dirinya dijanjikan pembayaran lahan sesuai kesepakatan. Namun hingga pembangunan berjalan, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.
“Saya merasa tertipu. Lahan sudah dikuasai dan dibangun, tapi pembayaran tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan surat-surat tanah sempat diminta dengan alasan kelengkapan administrasi,” ungkap Haerullah.
Haerullah pun meminta agar pihak perbankan lebih berhati-hati dan tidak melayani pinjaman modal kepada pengembang, apabila surat-surat tanah yang dijaminkan masih tercatat atas nama pemilik lahan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen serta melindungi hak-hak pemilik tanah yang sah.
“Kami berharap bank tidak mencairkan kredit kalau status kepemilikan tanah belum beralih. Jangan sampai kami sebagai pemilik lahan justru dirugikan akibat kelalaian pihak lain,” tegasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan pengembang nakal dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lahan agar tidak terus menjadi korban.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dan memastikan seluruh bentuk kerja sama pembangunan perumahan dilengkapi perjanjian hukum yang jelas, transparan, dan berkekuatan hukum tetap sebelum menyerahkan lahan maupun dokumen kepemilikan kepada pihak pengembang. (drw)
Artikel Daveloper “Nakal” Kuasai Lahan Warga Berujung Wanprestasi, Kasus Marak di Moncongloe! pertama kali tampil pada Ujung Jari.










