MAKASSAR, BKM — Pemkot bersama DPRD Makassar baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) 2025. Penetapan beleid itu menjadi acuan untuk melaksanakan program atau kegiatan yang telah direncanakan karena terkait penganggarannya.
Salah satunya adalah pemilihan ketua RT/RW. Apalagi Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pelaksanaan pemilihan sudah diteken Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Andi Anshar yang dihubungi, Kamis 4 September 2025 menjelaskan tahapan yang akan segera dilaksanakan menuju pemilihan RT/RW adalah sosialisasi.
Rencananya, sosialisasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun melihat kondisi Makassar yang saat ini masih kurang kondusif pascaaksi demo berujung rusuh di DPRD, BPM menyusun jadwal ulang untuk sosialisasi.
Dia mengatakan, untuk saat ini, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang masih dibatasi demi menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih jauh dikatakan, pihaknya akan memantau kondisi Makassar selama dua pekan ke depan. Jika suasana dianggap sudah cukup baik dan kondusif, sosialisasi pemilihan Ketua RT/RW sudah memungkinkan untuk dilaksanakan pekan ketiga September. Sosialisasi akan dilangsungkan di 15 kecamatan di Kota Makassar secara bergantian.
Saat ini, lanjut Anshar, pihaknya masih akan melakukan penyusunan tim yang akan turun ke kecamatan-kecamatan melakukan sosialisasi.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah mengumpulkan seluruh camat untuk membahas rencana sosialisasi pemilihan ketua RT/RW. Hal itu dilakukan setelah orang nomor satu Makassar itu meneken Perwali terkait pemilihan RT/RW. (rhm)











