MAKASSAR, BKM — Polda Sulsel menetapkan 29 tersangka pelaku pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Ditkrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
”Untuk perusakan kantor DPRD Sulsel yang ditangani Ditkrimum (Polda Sulsel) mengamankan 14 orang. Masing-masing 13 orang dewasa, dan satu anak di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda, Kamis 4 September 2025.
Sementara untuk kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar yang ditangani Polrestabes Makassar, terdapat 15 orang tersangka. Lima diantaranya masih anak di bawah umur.
“Yang ditangani oleh Polrestabes jumlah tersangkanya ada 15. Masing-masing sepuluh dewasa, lima di bawah umur,” jelas Kombes Didik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, hingga pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan maupun tertulis.
Masing-masing tersangka memiliki pekerjaan yang berbeda-beda mulai dari buruh, pelajar, mahasiswa, cleaning service, petugas kebersihan, hingga tukang parkir.
Terdapat beberapa barang bukti yang telah disita dari kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Diantaranya satu buah flash disk yang berisi foto, beberapa batu yang digunakan untuk melempar, alat-alat untuk merusak, satu buah HP Samsung J2, satu buah HP Oppo, satu buah HP Vivo, satu buah flash disk merek Bintang yang berisi rekaman CCTV saat kejadian di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kemudian untuk barang bukti yang disita dalam kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar berupa satu unit sepeda motor, satu buah kursi kerja, satu kipas, satu buah kulkas merek Sharp, satu unit mobil bersama barang bukti hasil curian,” terang Kombes Didik lagi. (yus)
Tersangka Pembakaran DPRD Sulsel
1. RN (19), buruh harian lepas, alamat Kota Makassar.
2. RHM (22), petugas kebersihan, alamat Kota Makassar.
3. MIS (17), pelajar, alamat Kota Makassar.
4. RND (21), buruh bangunan, alamat Kota Makassar.
5. MR (20), mahasiswa, alamat Gowa.
6. AFJ (23), alamat Toraja Utara.
7. SNK (22), mahasiswa, alamat Sikka, Nusa Tenggara Timur.
8. AFR (20), pelajar/mahasiswa, alamat Takalar.
9. MRD (18), alamat Makassar.
10. MRZ (20), pelajar/mahasiswa, alamat Gowa.
11. MHS (21), pelajar/mahasiswa, Palu Barat, Sulteng.
12. AMM (22), pelajar/mahasiswa, alamat Makassar.
13. MAR (21), pelajar/mahasiswa, alamat Makassar.
14. AY (23), pelajar/mahasiswa, alamat Makassar.
Tersangka pembakaran DPRD Makassar
1. MYR (31), buruh bangunan, alamat Makassar.
2. AG (30), buruh harian, alamat Makassar.
3. GSL (18), mahasiswa, alamat Makassar.
4. MAP (20), cleaning service, alamat Makassar.
5. ASW (18), alamat Makassar.
6. MS (23), tukang parkir, alamat Gowa.
7. FTR (16), pelajar, alamat Gowa.
8. MAF (16), pelajar, alamat Gowa.
9. RMT (19), penambang, alamat Gowa.
10. ZM (22), mahasiswa, alamat Bone.
11. MI (22), buruh, alamat Makassar.
12. FDL (18), pelajar, alamat Makassar.
13. MAY (15), alamat Makassar.
14. IA (16), pelajar, alamat Makassar.
15. MNF (17), pelajar, alamat Makassar.






