BULUKUMBA, BKM — Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah menetapkan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025. APBD Bulukumba yang ditetapkan sebesar Rp1,6 Triliun lebih.
Skema Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba 2025, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 302,309,449,586.00, Pendapatan Transfer: 1,368,047,112,705.00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: 288,000,000.00. Adapun total Jumlah Pendapatan: 1,670,644,562,291.00.
Penetapan Ranperda APBD ini dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Jumat (29/11) malam. Saat menetapkan ABPD, Umy Asyiatun Khadijah didampingi wakil ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK dan Syahruni Haris.
Seusai penetapan, bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dan ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah menandatangani persetujuan kesepakatan bersama terhadap Ranperda APBD Bulukumba 2025.
Penetapan APBD ini, juga dihadiri wakil bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba, unsur Forkopimda Bulukumba, puluhan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Bulukumba, serta jajaran sekretariat DPRD Bulukumba.
Selain penetapan Ranperda APBD, DPRD Bulukumba juga menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda T.A 2025 dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Ranperda APBD Kabupaten Bulukumba T.A 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Baso Bintang terlebih dahulu membacakan hasil penelitian daftar anggota DPRD Bulukumba yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
“Anggota DPRD 40 orang. Hadir 32 orang. Tidak hadir delapan orang, keterangan berhalangan. Demikian laporan hasil penelitian anggota dewan,” jelas Andi Baso Bintang.
Meski ada delapan anggota dewan yang absen, rapat paripurna tetap dilanjutkan. Rapat paripurna dinyatakan telah memenuhi kuorum dengan kehadiran mayoritas 32 anggota dewan.
Dengan kondisi kuorum, Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah kemudian membuka secara resmi rapat paripurna dan terbuka untuk umum. Politisi PKS ini pun mengetok palu sidang.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Ranperda tentang APBD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025 disetujui,” ujar Umy Asyiatun Khadijah.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan bahwa momentum ini menjadi catatan tersendiri bagi semua. Sebab APBD Bulukumba tahun 2025 ini adalah APBD pertama yang dibahas dan ditetapkan oleh anggota DPRD yang dilantik pada Agustus 2024 lalu.
Dengan begitu, bupati yang akrab disapa Andi Utta mengajak semua yang hadir dalam rapat paripurna untuk bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan pembahasan materi APBD Bulukumba tahun anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
“Berbagai tanggapan atau respon yang terjadi dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika pembahasan untuk menuju pemahaman yang sama, agar Ranperda APBD dapat lebih terukur, transparan, dan akuntabel, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja,” katanya.
Andi Utta mengatakan, pada dasarnya tujuan penyusunan APBD merupakan pedoman penerimaan dan belanja dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pengejawantahan pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap, APBD yang telah kita setujui ini dapat benar-benar mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi, sehingga semaksimal mungkin bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.
Setelah Ranperda APBD Bulukumba 2025 ini ditetapkan, selanjutnya akan ada tahapan asistensi dan konsultasi Banggar-TAPD kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (Rls)