Tiga Bulan Gaji PPPK di Takalar Belum Terbayar
axel wiryanto
Sabtu, 01 April 2023 05:06 am
dibaca 97 kali

TAKALAR, BKM — Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, belum bisa bernafas lega. Padahal, Surat Keputusan (SK) untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sudah mereka kantongi.

Penyebab gundah gulananya hati para PPPK ini lantaran gaji selama tiga bulan belum mereka cicipi. Padahal, tugas mereka sudah ditunaikan.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Takalar melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H Muhammad Hasbi, menyampaikan, meski kebijakan yang baru dari pemerintah pusat tidak menyelesaikan masalah di daerah, namun Pemkab Takalar akan tetap berupaya mengatur penggajian PPPK Tahun 2022.

”Kami di daerah tetap berupaya maksimal untuk mengatur penggajian dari sumber-sumber lain. Kami berharap kepada teman teman PPPK agar bersabar. Semoga bisa menikmati gaji dalam waktu tidak terlalu lama. Insya Allah sebelum lebaran,” kata Sekkab Takalar, H Muhammad Hasbi, Kamis (30/3)
Diketahui, Pemkab Takalar belum lama ini mendapatkan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp13 miliar untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.

Dana transfer ini dikhususkan bagi perekrutan baru PPPK tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang mengatur pagu anggaran. Dimana di dalamnya tidak boleh penggunaan untuk gaji PPPK yang terangkat tahun lalu tapi untuk perekrutan yang baru.
”Dana DAU dari pusat ini bukan untuk gaji PPPK. Dan dana itu sudah tersedia sebesar Rp13 miliar yang ditentukan alokasi penggunaannya,” kata Kabid Anggaran BKAD Takalar, Muhammad Waris Jaya. (ira/b)

The post Tiga Bulan Gaji PPPK di Takalar Belum Terbayar appeared first on Berita Kota Makassar.

source