MAKASSAR, BKM–Semua perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menerangkan, surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
Lebih jauh dikemukakan, aturan pembayaran THR untuk karyawan swasta adalah satu bulan gaji.
Ketentuan pembayaran THR itu juga berlaku bagi karyawan yang baru bekerja selama satu bulan.
“Namun untuk karyawan dengan masa kerja baru sebulan ada hitungannya tersendiri. Misalnya bekerja 30 hari, dibagi 12 dikalikan dengan upah setiap bulan. Jadi biar pekerja yang haru satu bulan, berhak menerima THR berdasarkan regulasi yah,” kata Nielma saat dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (18/3).
Nielma melanjutkan, untuk memastikan seluruh perusahaan membayar kewajibannya kepada para karyawan, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar membuat posko pengaduan di kantornya, Jalan AP Petta Rani.
Rencananya, Posko Pengaduan itu akan mulai membuka layanan pada Kamis (20/3) besok.
Jadi, bagi karyawan swasta yang tidak mendapatkan haknya terkait THR, bisa mengadu ke posko yang didirikan Dinas Tenaga Kerja.
Namun, lanjut mantan Kepala Dinas Dukcapil Makassar, jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR ke karyawan karena performa keuangan tidak memungkinkan, wajib melapor ke Disnaker.
“Nanti kami akan turun ke perusahaan melihat kondisinya seperti apa. Kalau memang kondisinya seperti yang dilaporkan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pihak perusahaan. Apakah mencicil THR karyawan atau pengurangan nilainya. Tapi itu tergantung kesepakatan,” beber Nielma.
Tahun lalu, lanjutnya, tercatat ada sekitar 10 perusahaan yang melapor tidak bisa membayar THR karyawan sesuai ketentuan. Mereka meminta ada keringanan.
“Jadi kita betul-betul melihat kondisinya seperti apa. Aturan sebenarnya tidak boleh (diangsur) tapi mau dipaksa apa kalau tidak mampu.
Disnaker bisa lihat secara kasat mata, apakah perusahaan ini mampu atau tidak (bayar THR),” tambah Nielma.
Lain persoalan kalau ada perusahaan yang performanya bagus namun tidak mau membayar THR sesuai ketentuan.
“Secara tegas kami akan beri teguran dan beri sanksi,” tandas Nielma. (rhm)