Suara Caleg Selisih Tipis Bisa Diperkarakan
axel wiryanto
Selasa, 27 Februari 2024 11:09 am
dibaca 108 kali

PAREPARE, BKM–Kontestasi pemilihan anggota legislatif (Pileg) dibeberapa tingkatan, baik untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota bisa berujung masalah.
Bahkan masalah itu bisa membesar menjadi saling lapor atau menggugat, utamanya dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) separtai dan satu daerah pemilihan (Dapil).

Hal ini yang bisa terjadi pada Caleg Golkar untuk DPR RI dari Dapil Sulsel II meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Parepare, Barru, Pangkep dan Maros antara Taufan Pawe (TP) dengan Supriansa.
Tim pemenangan Supriansa menuding tim pemenangan TP melakukan politik uang atau money politik di Kabupaten Pangkep.
Kini Ketua tim pemenangan TP, Baswedan menegaskan, seluruh tim sukses TP tidak pernah melakukan money politik di Kota Pangkep.
Dirinya menjelaskan, Marlina yang diduga melakukan pembagian uang tersebut bukan bagian dari Tim Sukses TP.
“Marlina itu bukan tim sukses bapak Taufan Pawe. Dia hanya staf Golkar Pangkep yang merangkap LO Caleg Golkar, yang tugasnya memfasilitasi kampanye dan kegiatan Caleg-caleg Golkar yang ada di Pangkep,” tegas Baswedan.
Basweda kembali menegaskan, berita pembagian uang oleh tim TP di Pangkep adalah upaya black campaign (kampanye hitam) untuk menjatuhkan TP. Menurutnya, berita tersebut sebuah tuduhan atau fitnah kelompok tertentu untuk merusak figur TP.
“Saya tegaskan itu (berita money politik) sama sekali tidak benar. Itu jelas black campaign kelompok tertentu yang ingin merusak citra bapak Taufan Pawe,”kata Baswedan.

Baswedan menjelaskan, TP merupakan kader Golkar yang taat hukum. Dirinya selalu menyampaikan, seluruh kinerja tim harus sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Bapak Taufan Pawe sangat menjunjung tinggi PKPU. Bapak TP tidak mau asal berkampanye. Harus ada izin, tidak boleh lewat dari jam 6 sore. Begitupun alat peraga kampanye yang dibagikan masyarakat sesuai Peraturan KPU,” katanya.
Baswedan menilai, black campaign merupakan senjata terakhir untuk mengalahkan seseorang dalam Pemilu. Apalagi survei TP saat ini positif berpeluang besar terpilih di DPR RI.
“Ini yang sangat bahaya kalau setiap Pemilu selalu ada kampanye hitam atau tuduhan palsu. Tapi masyarakat Sulsel sudah cedas, bapak Taufan Pawe sudah terbukti amanah dan kinerjanya selama memimpin Wali Kota Parepare dua periode,”pungkasnya.
Tak hanya itu, tim Caleg Gerindra DPRD Gowa Cendera Juarsa Daeng Ngerang juga telah melaporkan tim Caleg rivalnya ke Bawaslu.
Pada Pileg 2019 lalu, tim Caleg Golkar DPRD Sulsel Kadir Halid juga mempersoalkan tim Caleg Andi Debby Purnama yang menang dan terpilih. (ady/rif/c)

Meski Terpilih, Tetap Bisa Didiskualifikasi

CALON anggota legislatif (Caleg) yang berpeluang terpilih, pelantikannya masih dapat dibatalkan atau didiskualifikasi.
Untuk itu, badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk segera memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kordiv HPPH Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menyampaikan bahwa bagi Caleg yang tidak memasukkan LPPDK akan didiskualifikasi dan tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

“Ingat batas waktu masukkan LPPDK sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum 15 hari sesudah pemungutan suara tepatnya Kamis 29 Februari 2024,” ucapnya.Kordiv Teknis KPU Sidrap Sidrap, Nursin mengatakan bahwa hingga saat ini baru tujuh dari 17 peserta pemilu yang memasukkan LPPDK. Tujuh peserta pemilu yang memasukkan LPPDK nya yaitu Partai Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP. “Yah, baru tujuh parpol peserta pemilu yang sudah masukkan LPPDK. Ingat peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK caleg terpilihnya tidak bakal ditetapkan sebagai calon terpilih,” tandasnya. (ady/rif/d)

source