RANTEPAO, BKM — Proses eksekusi tanah beserta bangunan oleh Panitra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Makale di Jalan Ponegoro Kelurahan Pasele, Kecamatan Pasele Toraja Utara dijaga ketat ratusan personel Polres Toraja Utara, Jumat (20/12).
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda bersama Kabag Ops AKP Gerianto Pabuang memimpin pengamanan di back up prajurit dari Kodim 1414/Tator.
Eksekusi sesuai surat penetapan Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN Makale, tanggal 11 Desember 2024 dengan perkara Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2019, Nomor : 243 K/PDT/2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 23 Oktober 2017, Nomor: 299/PDT/2017/PT.Mks jo. Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 20 April 2017, Nomor : 31/Pdt.G/2016/PN.Mkl, perkara antara pemohon Petrus Ferdinan Patanggu dengan termohon Garin Bulo dkk.
Kapolres AKBP Zulanda kepada BKM menjelaskan pengamanan proses eksekusi objek sengketa mengedepankan upaya persuasif dan humanis. Menurut Zulanda, eksekusi adalah proses berdasarkan peraturan perundangan-undangan didasari putusan hakim perkara perdata. Semua pihak harus menghormati dan tidak mengganggu proses eksekusi.
Jalannya eksekusi sesuai ketentuan, mulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi kemudian dilanjutkan pengosongan hingga pembongkaran bangunan menggunakan dua unit excavator.
Pengamanan eksekusi sesuai surat PN Makale atas permintaan pengamanan Nomor : W22-U10/1602/HPDT/12/2024 tanggal 12 Desember 2024. (gus/C)