Ponpes Khilafatul Muslimin di Mallawa Ilegal

MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersepakat akan bertindak secara tegas atas aktivitas Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Maros Chaidir Syam usai memimpin rapat koordinasi terkait keberadaan organisasi tersebut di kantor Bupati Maros, Rabu (8/6).

Ia menyebut, langkah tegas yang akan ditempuh berupa pelarangan seluruh aktivitas pengikut Khilafatul Muslimin, mulai dari penyebaran ajaran hingga keberadaan pondok pesantren (ponpes) yang telah mereka bangun.

“Kita sudah rapatkan bersama seluruh jajaran Forkopimda lengkap dan dari perwakilan organisasi keagamaan, MUI dan DMI. Kita sepakat akan mengambil langkah tegas berupa pelarangan aktivitas mereka di sana,” kata Chaidir.

Selain itu, Chaidir mengaku masih akan mengajak sejumlah pimpinan Khilafatul Muslimin untuk berkomunikasi kembali. Jika memang mereka memiliki jaringan dengan yang di Lampung dan Gresik, maka akan dibubarkan.

“Kita akan berkomunikasi ke para pengurusnya. Kalau memang mereka ada jaringan dengan orang yang ditangkap di Lampung dan Gresik, kita akan bubarkan di Maros. Kami tidak pernah keluarkan izin ke mereka,” terangnya.

Khusus keberadaan pondok pesantren yang didirikan oleh yayasan Khilafatul Muslimin di Mallawa, Chaidir memastikan jika kegiatan itu juga ilegal. Hal itu setelah Kementerian Agama (Kemenag) Maros menyebut ponpes itu tak punya izin operasional.

The post Ponpes Khilafatul Muslimin di Mallawa Ilegal appeared first on Berita Kota Makassar.

source