Pemilik Mobil Ditetapkan Tersangka

WAJO, BKM — Satu unit mobil rush warna putih terbakar saat mengisi BBM di SPBU Amessangeng yang belakangan diketahui si pemilik mobil adalah Ambo Tennang pada, Selasa (14/1) lalu dan kini kasusnya telah ditingkatkan penyedikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Persitiwa kebakaran ini sudah sejak dinantikan perkembangan kasusnya oleh masyarakat Wajo apakah akan ada tersangka atas kejadian tersebut. Kasus ini terjadi di Kelurahan Maddukkelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi BKM, Kamis, (13/3) mengatakan pemilik mobil rush yang terbakar berdasarkan hasil penyelidikan kasusnya naik jadi tersangka

“Ambo Tennang selaku pemilik mobil kita naikkan jadi tersangka dari tanggal 7 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 55 No.6 Tahun 2023, tentang penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja jadi undang undang dengan ancaman paling lama 6 Tahun hukuman penjara,” ungkap Iptu Alvin Aji Kurniawan. (lis)

source

Leave a Reply