BANTAENG, BKM — Tidak banyak penduduk Bantaeng yang peduli terhadap lambang daerahnya. Hanya sedikit yang mempertanyakan, apakah lambang yang saat ini terpampang di semua instansi Pemkab Bantaeng dan di pakaian dinas ASN, sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Salah seorang tokoh masyarakat Banyorang, H Dudding Syahadat Manggau, menyatakan keprihatinannya karena logo Bantaeng berbeda dengan logo yang diatur didalam Perda Nomor 4 Tahun 1970 tentang Lambang Daerah Kabupaten Bantaeng.
Hal senada diungkapkan Lurah Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Abdul Mannan, Jumat (8/7). Kata dia, lambang atau logo daerah yang digunakan saat ini tidak sesuai dengan lambang daerah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 1970. “Silahkan anda membandingkan antara lambang daerah yang digunakan sekarang dengan lambang daerah yang termaktub di dalam Perda tersebut”, ujarnya.
Pada pasal (1) Perda Nomor 4 Tahun 1970 termaktub bahwa, lambang Kabupaten Bantaeng berbentuk perisai bersegi lima berkesesuaian dengan lambang Pancasila. Sangat jelas dinyatakan, bahwa di dalam perisai bersegi lima ada bintang emas bersudut lima, serangkai bulir padi sebanyak 45 butir. Serangkai susunan kapas berdaun 17 dan berbuah 8. Seulas rantai emas berserangkai 9 berselang-seling bulat dan bersegi empat. Di bagian tengah ada kepala Anoa bertanduk runcing. Selembar daun kopi dan selembar daun kemiri. Sebilah tombak di atas puncak gunung Lompo Battang.
The post Lambang Bantaeng Dipertanyakan appeared first on Berita Kota Makassar.