Kejari Maros Gencar Berantas Kejahatan
axel wiryanto
Kamis, 08 Juni 2023 23:46 pm
dibaca 84 kali

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas, mengatakan, kasus tersebut merupakan program anggaran tahun 2015. Selain Musyawar, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hasbullah dan Akbar.
”Hasbullah dan Akbar sudah menyelesaikan masa hukumannya dan keduanya sudah dinyatakan bebas,” ujar Ikbal Ilyas.
Dijelaskan Ikbal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung ketiga terdakwa ini atas nama Hasbullah, Akbar serta Musyawar dieksekusi pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Karena tindakan kooperatif serta bersedia membayar denda sesuai putusan, Kejari Maros akhirnya menghadiahkan keringanan untuk para terdakwa.
Saat ini terdakwa telah menjalani putusan Mahkamah Agung, yakni kurungan penjara 1 tahun 6 bulan serta subsider 3 bulan penjara.
Dalam hal ini juga terdakwa telah bersedia mengembalikan uang negara sebesar Rp281 juta serta denda sebesar Rp100 juta.
”Tindakan kooperatif terdakwa, bersedia menjalani keputusan pidananya serta membayar kerugian negara sebesar Rp281 juta serta denda sebesar Rp100 juta, telah beliau penuhi semuanya,” lanjut Ikbal Ilyas.

Setelah pembayaran denda dan mematuhi seluruh putusan pengadilan akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya dulu terdakwa tidak perlu lagi menjalani kurungan penjaranya.
Sementara Musyawar melakukan kasasi. Dimana, putusan pengadilan sebelumnya satu tahun penjara. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (ari/c)

The post Kejari Maros Gencar Berantas Kejahatan appeared first on Berita Kota Makassar.

source