Kasus Penyelundupan BBM Segera Disidangkan

SIDRAP, BKM — Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra membenarkan kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Sidrap. Sidang perdana dilaksanakan pada Selasa (21/1) mendatang.

“Kasus ini merupakan pelanggaran serius terkait UU Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa akan diadili berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar Ridwan, Senin (20/1).

Dengan kasusu ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan BBM yang kerap merugikan negara dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidrap.
Pihak penegak hukum terus menyikapi serius semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan Migas. Bukti keseriusan menindak tegas bentuk kejahatan konvensional adalah penyelundupan BBM jenis Bio Solar. Kali ini, kasus penyelundupan BBM subsidi pemerintah dengan berat 1,009 ton berhasil diungkap penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Sidrap.

Pelaku, Amrullah, warga Kelurahan Sumpangmango, ditangkap pada 13 November 2024 di Jalan Andi Takko, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue. Kasus ini terungkap saat Terduga pelaku Amrullah kedapatan sedang mengatur 37 jeriken (isi 30 Liter) yang sudah terisi penuh solar di pinggir jalan.

Saat diminta menunjukkan surat perizinan dan dokumen penunjukan resmi dari Pertamina, ia tidak mampu memberikan bukti yang sah. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari pemerintah setempat tidak mi diperlihatkan pelaku. (ady/C)

source

Leave a Reply