Hanya Butuh Tiga Jam, Pelaku Curanmor Diciduk

PAREPARE, BKM — Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare bergerak cepat meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AR (23) dan langsung dihiring ke Mapolsek Ujung beserta dengan barang bukti hasil curiannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengejaran terhadap pelaku hanya berlangsung kurang lebih tiga jam.

Kapolsek Ujung Kompol Suardi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Ujung. Senin (8/7) siang. Dia menjelaskan kasus ini terjadi pada Jumat (5/7) di Jalan Lingkar Lapadde, sekitar pukul 03.30 wita dini hari. Saat itu pemilik kendaraan Angga awalnya memarkir sepeda motornya di sebuah warung penjual nasi goreng. Selanjutnya ia pergi bekerja sebagai petugas kebersihan. Namun, motor yang ia tinggalkan dalam keadaan tidak terkunci leher dan pengaman kunci staternya dalam keadaan terbuka.

Setelah pemiliknya kembali ke tempat itu, ia sudah tidak menemukan kendaraannya, atas kejadian tersebut angga pun melaporkannya ke Polsek Ujung Polres Parepare.
“Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Unit Reskrim langsung bergerak cepat dan melakukan serangkaian kegiatan kepolisian. Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih tiga jam, terduga pelaku AR berhasil ditangkap,” ujar Kapolsek.

Unit reskrim di back up Resmob Polres Parepare juga menyita barang bukti satu unit kendaraan milik Angga. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ujung.
Terduga pelaku AR dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Dari kronologi kejadian, Kapolsek Ujung mewakili Kapolres Parepare, menghimbau masyarakat Kota Parepare agar lebih waspada menjaga barang miliknya.
“Pastikan kendaraan kita dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, dalam keadaan terkunci leher, letak dan posisinya pun harus di pastikan aman dari upaya pencurian, kejadian yang dialami oleh Angga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati – hati dan bersikap waspada dalam menjaga barang milik,” terang Kapolsek. (mup/C)

source