Gugatan PKPU Berakhir dengan Perdamaian
axel wiryanto
Kamis, 16 Maret 2023 01:12 am
dibaca 110 kali

MAKASSAR, BKM — Berdasarkan penetapan majelis hakim Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tertanggal 22 Agustus 2022, telah ditegaskan adanya kewajiban yang harus dituntaskan Yayasan RSI Faisal kepada pengurus PKPU dan para kreditor.

Telah ada kesepakatan antara para pihak terkait dalam proses penyelesaian utang RSI Faisal itu. Berdasar pada alasan tersebut majelis hakim yang terdiri dari Farid Hidayat Supomena, Timotius Djemey, dan Burhanuddin, kemudian memutuskan gugatan PKPU terhadap Yayasan RSI Faisal berakhir dengan perdamaian.
”Memerintahkan para pihak agar tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut. Menghukum termohon untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya pengurusan yang ditetapkan dalam penetapan Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tertanggal 22 Agustus 2022,” demikian isi putusan majelis hakim.

Menanggapi upaya pembenahan RSI Faisal, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Anwar Borahima, mengatakan, terkait posisi RSI Faisal saat ini, manajemen harus tetap melibatkan pengurus PKPU dalam semua tindakannya. Baik dalam perbaikan manajemen dan penyelesaian utang.
”Intinya, kalau subjek hukum yang dinyatakan PKPU (berakhir dengan perdamaian) yakni RSI Faisal, debitornya (Yayasan RSI Faisal) tidak boleh bertindak sendiri. Melainkan harus bersama-sama dengan pengurus (pengurus PKPU yang telah ditunjuk Pengadilan Niaga Makassar),” terang Prof Anwar Borahima.
Disinggung terkait adanya kemungkinan masuknya investor untuk membantu kondisi keuangan RSI Faisal, Prof Anwar Borahima menyebutkan, hal itu juga sangat tergantung pada isi perjanjian antara RSI Faisal dan kreditornya yang tertuang dalam kesepakatan perdamaiannya.

The post Gugatan PKPU Berakhir dengan Perdamaian appeared first on Berita Kota Makassar.

source