RANTEPAO, BKM — Tim Polsek Sanggalangi dibackup Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara menciduk dua pria pelaku cabul anak di bawah umur di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Sanggalangi, Selasa (11/2) lalu.
Kedua pelaku berinisial AK (24) warga Tambunan Tallung Penanian dan AD (24) warga Tiro Padang Buntao’ diamankan di rumahnya. AK diamanakan setelah kejadian sedangkan AD diamankan sehari setelah kejadian. Keduanya melampiaskan mafsu bejatnya secara paksa kepada korban.
Kasat Reskrim Plres Toraja Utara Iptu Ridwan mewakili Kapolres membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pria terduga pelaku perbuatan cabul sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/45/VII/2025 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 11 Februari 2025.
”Keluarga korban melaporkan peristiwa perbuatan cabul setelah korban menceritakan peristiwa tak senonoh dialaminya kepada orang tuanya, ”ujar Ridwan.
Lanjut Ridwan, usai menerima laporan, Kapolsek Sanggalangi AKP Sette Marrung bersama Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo melakukan pencarian kepada kedua pelaku dan berhasil diamankan di rumahnya. Berdasarkan hasil interogasi dilokasi kejadian, kedua pelaku mengakui perbuatnnya telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah. Sedangkan AD mengakui telah memegang bagian dada korban di tepi jalan.
”Kini kedua pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ”tegas Ridwan.
Terduga pelaku AK diancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk terduga pelaku AD dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (gus/C)