SIDRAP, BKM — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap mengadakan rapat dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka penyusunan rencana Perda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Rapat dipimpin Kadis LH Andi Faisal Ranggong selama dua hari, (6-7/6).
Hadir Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DPLH Sulsel, Baso Pangerang, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel, Sardi Razak, dan Ketua AMAN Sidrap, Abu. Tampak Kepala UPT KPH Bila, Kabag Hukum Setda Sidrap, dan Kabid Dinas PemdesPPA.
Di hari pertama, Senin (7/6) lalu, rapat di Aula Kantor Camat Kulo dihadiri Camat Kulo, Fasrah Nur serta anggota DPRD Sidrap Dapil 2 yakni Abdul Rahman Mustafa, Ibrahim H. Daru, Dra. Hj. Sitti Rahmah, H. Fathuddin, dan Sainal Rosi. Ada pula para ketua adat dan perwakilan masyarakat adat Cendreanging.
Sementara hari kedua, Selasa (8/6), di Kecamatan Pitu Riase. Camat Pitu Rase, Andi Mukti, Anggota DPRD Dapil 3, Hj. Kartini, serta para ketua adat dan perwakilan masyarakat adat Sando Batu menghadiri rapat.
Kadis LH Sidrap, Andi Fasial Ranggong memaparkan sejumlah catatan akhir atau hasil rumusan rapat selama dua hari tersebut.
“Pengakuan akan masyarakat adat di Kabupaten Sidrap perlu diatur dalam peraturan daerah. Hal ini untuk menjamin eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Sidrap, di mana telah ada identifikasi awal atas eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Sidrap,” ujar Andi Faisal.
The post Dinas LH Susun Rencana Perda MHA appeared first on Berita Kota Makassar.