Appi-Aliyah Siapkan Langkah Staregis Seraya Menunggu MK

MAKASSAR, BKM–Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) diharapkan segera mempersiapkan langkah strategis untuk memimpin Kota Makassar, seraya menunggu kemungkinan proses hukum yang diajukan Paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan sengketa hasil Pilwali Makassar 2024 yang diajukan ke MK.

 

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara dari 15 kecamatan telah disahkan di tingkat kota.
“Kami sangat siap menghadapi jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil Pilwali Makassar ke MK,” kata Yasir, Senin (8/12).

 

Dalam penghitungan resmi KPU, Paslon MULIA berhasil meraih 319.112 suara, unggul jauh dari tiga Paslon lainnya.
Paslon nomor urut dua Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) memperoleh 162.427 suara.
Paslon nomor urut tiga Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapat 81.405 suara.
Paslon nomor urut empat Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) meraih 20.247 suara.
Proses rekapitulasi ini disaksikan oleh Bawaslu dan saksi dari masing-masing paslon. Namun, saksi dari paslon INIMI menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.

 

Yasir menjelaskan bahwa meskipun saksi dari paslon nomor urut 3 (INIMI) dan nomor urut 1 (di Pilgub Sulsel) tidak menandatangani hasil rekapitulasi, hal itu tidak memengaruhi keabsahan pleno.
“Proses pleno tetap sah karena Bawaslu dan saksi paslon lainnya sudah menandatangani berita acara,” ujarnya. (jun/rif)

 

Gugatan Berpotensi Tidak Relevan

 

PENGAMAT politik Muhammad Asratillah menilai gugatan dari paslon INIMI ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak relevan. MK hanya akan mengadili sengketa Pilkada jika selisih suara antara pemenang dan pihak penggugat maksimal 2 persen.
“Dengan selisih suara yang sangat besar, gugatan ini dinilai tidak akan memengaruhi hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU,” jelas Direktur Politik Profetik Institute ini.

 

Menurutnya, MK telah menjadwalkan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 pada 27 November hingga 18 Desember 2024, sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.

 

Sehari sebelumnya pengamat politik dari UIN Alauddin Makassar Dr Attock Suharto yang mengatakan, setiap calon memang berhak mengajukan gugatan hasil ke MK setelah KPU menetapkan perolehan suara. Akan tetapi, ada syarat yang mesti dipenuhi.
Mantan aktivis itu menjelaskan, tata cara dan syarat mengajukan gugatan tertuang dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

 

Sedangkan terkait syarat, itu kata dia, diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Di dalamnya termasuk syarat yang menegaskan soal persentase perbedaan perolehan suara dari total suara sah hasil penghitungan akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. “Jadi ada ketentuannya, misalnya kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, 500 ribu, atau yang di atas satu juta jiwa itu pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak misalnya sekian persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota,”jelasnya. (jun/rif)

source

Leave a Reply