MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki digiring Tim Laba-laba Polsek Rappoccini ke ruang sel tahanan usai menjalani pemeriksaan. Lelaki bernama M Alwi Attaqwin (27), diproses hukum lebih lanjut dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berdasarkan laporan polisi yang terigestrasi dengan nomor LP/146/IX/2021/Restabes Makassar/Sek Rappoccini.
Polisi menyebutkan, lelaki yang akrab disapa Al ini merupakan residivis dan pernah berkasus di Polsek Tamalate dengan kasus yang sama.
Terungkapnya tabiat Al setelah ia terlapor di Mapolsek Rappoccini.
”Korban dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dirinya saat memarkir motornya, ia dengan cepat masuk ke Bank BRI dan lupa mengambil kunci motornya dalam kondisi tercolok.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rappoccini dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, pelaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya.”Tim Laba-laba Unit Reskrim Polsek Rappoccini setelah terkuak hasil penyelidikan langsung mengepung sebuah rumah yang menjadi persembunyian pelaku tepatnya di Jalan Sultan Alauddin, pada Minggu (8/1). Setelah pelaku tertangkap selanjutnya digiring ke Kapolsek Rappoccini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kapolsek.
Menurut penuturan pelaku, sambungnya, bahwa betul dirinya melakukan pencurian motor di parkiran Bank BRI Gunung Sari, motor korban saat berhasil dibawa kabur, dirinya pun langsung menjemput pacarnya yang berada di Jalan Regge.
The post Jual Motor Curian Bareng Pacar, Beli Gawai, Tertangkap appeared first on Berita Kota Makassar.