3 Kg Sabu Dimunsahkan

PAREPARE, BKM — Polres Parepare menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana selama tiga bulan terakhir diawal tahun 2024 yakni pada priode triwulan pertama pada tahun ini sejak bulan Januari hingga Maret 2024.

Kegiatan pemusnahan dari berbagai jenis barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana itu berupa Narkoba, Minuman Keras (Miras), Knalpot Brong, dan puluhan unit sepeda motor dilaksanakan di halaman Mapolres baru-baru ini. Pemusnahan barang bukti sejumlah kasus tindak pidana, priode bulan Januari hingga Maret 2024. Barang bukti yang dimusnahkan, narkoba, miras, knalpot brong, dan puluhan unit motor hasil tangkapan balapan liar dipimpin Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis.

Arman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya, adalah tindak lanjut Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Khususnya menangkal kejahatan di Parepare,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata Arman diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram, 180 botol miras jenis bir dan 16 jirigen jenis ballo.

“Awal Januari, tim gabungan Polres Parepare, lakukan razia di Pelabuhan Ajatappareng Parepare, menyusul adanya indikasi barang terlarang masuk. Dan berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu tiga kilogram,” ungkapnya.
“Adapun barang bukti miras, diamankan saat tim melakukan patroli selama ramadan. Termasuk knalpot brong, dan motor yang digunakan balap liar,” Arman memaparkan.
Arman berpesan, agar masyarakat khususnya pengguna kendaraan, agar lebih mawas diri dan terbuka dengan lingkungan. (mup/C).

source