Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan BMMN Senilai Rp10.390.556.700
axel wiryanto
Wednesday, 06 December 2023 04:42 am
dibaca 198 kali

MAKASSAR, BKM — Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar, melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
BMMN yang dimusnahkan di lapangan volly Kantor Keuangan Negara Makassar, Selasa (5/12), terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal serta barang impor yang terkena ketentuan Larangan dan Pembatasan (lartas) jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress (pakaian bekas).
”Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan periode Juli sampai Desember 2022 dan hasil penindakan KPPBC TMP B Makassar periode November 2022 sampai Oktober 2023. Dalam hal ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara,” kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, sebelum dilakukan pemusnahan seraya menyebutkan satu persatu surat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sulsel, Barat, dan Tenggara.
Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Penindakan rokok ilegal, MMEA/minuman keras ilegal, serta barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kòsmetik dan ballpress tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai, yaitu Community Protector dan Revenue Collector.
Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok dan MMEA/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress di larang dan dibatasi untuk di impor karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.
”Pemusnahan yang kami laksanakan hari ini terdiri atas rokok ilegal sebanyak 7.320.020 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.783.021.700, tembakau iris sebanyak 119.000 gram/119 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.545.000, MMEA/minuman keras ilegal sebanyak 2.002,1 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp524.230.000, Buku sebanyak 61 picis dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4.910.000, Obat-obatan sebanyak 20 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.000.000, Produk Kosmetik sebanyak 117 picis dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.850.000, dan ballpress sebanyak 213 ball dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.065.000.000. Sehingga dapat kami sampaikan, total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp10.390.556.700, dan perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988,” jelas Djaka Kusmartata.
Djaka menegaskan, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan selalu berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, MMEA/minuman keras serta barang-barang larangan dan pembatasan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Dari sisi penerimaan negara, penindakan ini sangat berdampak pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai.

Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 30 November 2023 sebesar Rp416,09 miliar atau 102,7 persen dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp405,18 miliar.
Adapun rincian penerimaan tersebut, tambah Djaka, terdiri dari Bea Masuk Rp285,80 miliar dari target Rp270,73 miliar, Bea Keluar Rp 33,34 miliar dari target Rp25,03 miliar, dan Cukai Rp96,95 miliar dari target Rp109,43 miliar
”Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas sinergi dan kolaborasi seluruh jajaran TNI, kepolisian, kejaksaan, kementerian keuangan, pemerintah daerah khususnya Satpol PP, dan seluruh instansi terkait lainnya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Juga peran aktif serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media. Sehingga pada akhirnya kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” tandas Djaka Kusmartata. (mir)

source