Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, membenarkan hal tersebut. “Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Makassar di Lapas klas IA Makassar,” ujar Soetarmi, Selasa (2/5).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dianggap tidak mengindahkan aturan Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, serta Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.
“Dalam waktu dekat kasus kedua tersangka ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan, ” tandas Soetarmi. (mat)
The post Dugaan Korupsi Dua Mantan Pejabat PDAM Segera Disidangkan appeared first on Berita Kota Makassar.