Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, membenarkan hal tersebut. “Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Makassar di Lapas klas IA Makassar,” ujar Soetarmi, Selasa (2/5).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dianggap tidak mengindahkan aturan Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, serta Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017. Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan, yang diusahakan memperoleh laba. Sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya. Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi, yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba.
“Dalam waktu dekat kasus kedua tersangka ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan, ” tandas Soetarmi. (mat)
The post Dugaan Korupsi Dua Mantan Pejabat PDAM Segera Disidangkan appeared first on Berita Kota Makassar.