MAKALE, BKM — Seorang pria JS (24) warga Makassar harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja. Dia diringkus petugas usai menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik korban HV (53) di Benteng Ambeso, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Minggu (12/10) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allo Layuk saat dikonfirmasi, Senin (20/10) membenarkan tindak pidana pencurian di Gandasil dan pihaknya telah mengamankan pelaku. Usai beraksi, pelaku melarikan diri kearah Makale. Tapi nahas, perbuatannya terendus petugas. Tim Resmob dengan gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di Tondon Mamullu.
Dijelaskan Kasat, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencungkil pintu menggunakan obeng. Barang korban berupa gelang emas, kalung emas, kalung Toraja, cincin, anting khas Toraja, serta uang tunai, dengan total kerugian kurang lebih Rp 56 juta berhasil digasak pelaku.
”Barang bukti berhasil diamankan petugas diantaranya sebilah parang Toraja, obeng, dan sepeda motor Scoopy milik pelaku,” ujar Arlin.
Pelaku baru pertama kali mencuri dan mengakui perbutannya nekat dengan dalih kebutuhan ekonomi. Petugas terus kembangkan proses penyelidikan kasus ini untuk mengetahui motif pelaku maupun dugaan keterlibatan pihak lain. Pelaku diancam pidana 7 tahun sesuai padal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat terus kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan untuk mencegah terulang kejadian serupa. (gus/D)





