MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Warga RW 2 Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, mendesak pihak Perumnas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama instansi terkait segera turun melakukan pengembalian batas lahan fasilitas umum (fasum) yang diperuntukkan sebagai kanal induk di wilayah mereka.
Warga menilai sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut harus segera ditertibkan karena melanggar peruntukan lahan. Mereka meminta agar semua bangunan yang menutup atau menguasai area kanal dibongkar termasuk jembatan Yayasan La Niang yang tidak memenuhi standar.
Anggota DPRD Kota Makassar, H. Meinsani Kecca, juga menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa Perumnas harus bersikap tegas dan berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan pengembalian batas fasum kanal induk di kawasan tersebut.
“Ini menyangkut kepentingan umum. Lahan kanal tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan pribadi,” tegas Meinsani.
Ia menambahkan, lebar lahan fasum kanal induk di daerah tersebut mencapai 25 meter, dan harus steril dari bangunan apa pun, termasuk pagar, jembatan, maupun rumah tinggal.
Menurutnya, terdapat beberapa bangunan yang diduga melanggar batas fasum, termasuk rumah, pagar, dan jembatan milik Yayasan La Niang yang berdiri di atas area kanal induk.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Pendidikan La Niang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (drw)
Artikel Warga Desak Perumnas dan BPN Lakukan Pengembalian Batas, Bongkar Bangunan di Lahan Kanal Induk Buntusu pertama kali tampil pada Ujung Jari.





