MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejumlah warga di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) berencana melaporkan oknum Yayasan Pendidikan La Niang ke Polda Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut diambil karena adanya dugaan penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum) di RW 02, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pjs Ketua RW 02 Buntusu, Muhajir, membenarkan adanya rencana pelaporan tersebut. Ia mengatakan, warga merasa dirugikan karena lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai kanal induk, kini dibangun sejumlah bangunan milik yayasan dan rumah oknum warga.
“Lahan fasum itu lebarnya sekitar 62 meter dan panjangnya kurang lebih satu kilometer, dari arah Balok AC sampai ke Paccerakkang. Kalau kita tarik batas aslinya, bangunan Yayasan La Niang itu sudah menjulur keluar dan diduga menyerobot setengah lahan kanal induk,” ungkap Muhajir, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, warga telah beberapa kali menyampaikan keluhan dan protes terkait keberadaan bangunan tersebut karena berdampak pada fungsi kanal dan saluran air di kawasan itu. Akibat aliran air tersumbat, ratusan rumah di Blok AA RW 02 BTP kerap menjadi langganan banjir.
“Kami sudah berulang kali sampaikan ke pihak kelurahan dan kecamatan, tapi tidak ada tindakan tegas. Karena itu, warga sepakat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Langkah hukum yang akan ditempuh warga mengacu pada Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menguasai atau memakai tanah yang bukan haknya dapat dipidana penjara.
Jika terbukti lahan yang dibangun adalah fasum atau aset milik pemerintah/Perumnas, maka tindakan tersebut juga bisa dikenakan sanksi sesuai aturan pengelolaan aset negara.
Warga berharap laporan ke Polda Sulsel dapat menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum yang adil dan memastikan lahan fasum kembali berfungsi sebagaimana mestinya, yakni untuk kepentingan umum.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan Pendidikan La Niang, Hidayat, belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan penyerobotan lahan. Saat dihubungi via telepon, panggilan tidak dijawab, sementara pesan WhatsApp dari media ini hanya dibaca tanpa balasan. (drw)
Artikel Warga BTP Akan Laporkan Oknum Yayasan La Niang ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Fasum pertama kali tampil pada Ujung Jari.











