Wacana Pembatas Pancalonan Bagi Anggota Parpol

MAKASSAR, BKM–Menjelang rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang diproyeksikan mulai bergulir awal 2026, muncul wacana pembatasan pencalonan anggota legislatif hanya bagi kader partai politik (Parpol).
Isu ini mencuat sebagai bagian dari dorongan penguatan kaderisasi dan demokratisasi internal partai. Wacana tersebut pertama kali disampaikan oleh pengamat kepemiluan, Titi Anggraini.

Mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengusulkan agar partai politik hanya dapat mengusulkan calon anggota legislatif yang telah tercatat aktif sebagai kader sekurang-kurangnya dua tahun sebelum proses pencalonan.
Menurutnya, ketentuan ini penting untuk memperkuat pelembagaan Parpol sekaligus mencegah praktik rekrutmen instan menjelang pemilu.
Menanggapi wacana tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan KPU menegaskan bahwa hingga kini belum ada ketentuan final terkait revisi Undang-Undang Pemilu.

KPU menilai pembahasan substansi undang-undang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
Sementara itu, KPU, termasuk KPU di tingkat provinsi, hanya berperan sebagai pelaksana dari regulasi yang telah disahkan.
Apabila ke depan terdapat perubahan norma dalam Undang-Undang Pemilu, maka peraturan turunan berupa Peraturan KPU (PKPU) juga akan menyesuaikan.
Terkait wacana pembatasan caleg hanya bagi kader Parpol dengan masa keanggotaan minimal tertentu, KPU memandang hal tersebut masih berada pada tahap diskursus publik.

Gagasan ini, sebut dia, lahir dari semangat memperkuat kaderisasi, demokratisasi internal partai politik, serta penguatan kelembagaan partai secara menyeluruh.
Penentuan batas minimal masa keanggotaan, baik dua tahun, lima tahun, atau jangka waktu lainnya, disebut sangat bergantung pada hasil kajian para pengamat dan peneliti kepemiluan.
“Dari perspektif penyelenggara pemilu, apabila aturan tersebut benar-benar diterapkan, justru akan mempermudah aspek manajemen kepemiluan,”kata Ahmad, Kamis (17/12).

Dengan adanya batas minimal keanggotaan partai, data kader dan calon legislatif dinilai akan menjadi lebih rapi dan jelas.
Ia mencontohkan, jika syarat keanggotaan ditetapkan selama lima tahun, maka komposisi kader relatif stabil dan tidak banyak berubah secara mendadak menjelang pemilu.

Sejalan dengan itu, KPU saat ini terus melakukan mekanisme pemutakhiran data berkelanjutan guna memastikan akurasi data Parpol.
Data keanggotaan Parpol yang tersimpan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan data terbaru sepanjang Parpol secara aktif melakukan unggahan dan pembaruan informasi dalam sistem tersebut.
Wacana ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring dimulainya pembahasan resmi Revisi Undang-Undang Pemilu, sekaligus menjadi salah satu isu krusial dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi elektoral. (jun/rif)

source