Wabup Bantaeng Lantik Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

BANTAENG, BERITAKOTAMAKASSAR.COM – Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin melantik dan mengambil sumpah pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Bantaeng, di Tribun Pantai Seruni, Kamis 25 September 2025.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diluncurkan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres dikeluarkan dan berlaku pada 27 Maret 2025.

Dalam sambutan Bupati Bantaeng yang dibacakan oleh Wakil Bupati Bantaeng, disampaikan bahwa sebanyak 67 buah Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bantaeng yang sudah terbentuk kelembagaannya akan dilihat operasionalisasinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bukan hanya berdiri dan beroperasi, melainkan bisa memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

“Program ini bertujuan untuk membangun ekonomi dari desa dan menciptakan pemerataan dan kemerdekaan masyarakat dari kemiskinan yang merupakan sumber ketidakmampuan masyarakat untuk mengakses layanan dasar utama, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak,” ujarnya.

Wabup H. Sahabuddin pada kesempatan itu juga melantik dan mengambil sumpah serta janji pengurus dan pengawas Kopdes/Kelurahan. Juga menyaksikan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah pengurus koperasi desa/kelurahan merah putih.

Dilakukan pula penyerahan secara simbolis Administrasi Hukum Umum (AHU), yang masing-masing kepada Desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu, Desa Bonto Karaeng Kecamatan Sinoa, Desa Bonto Marannu Kecamatan Uluere, Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng, Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa, Desa Banyorang Kecamatan Tompobulu, Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang, dan Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke.

Adapun penandatanganan MoU Gerai Sembako Primer Koperasi Kepolisian dengan Koperasi Kelurahan Letta Merah Putih dilakukan oleh Wabup Bantaeng. (*)

 

source