BeritaKotaMakassar.Com — Putri sulung Presiden RI ke-2, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani Indrawati masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Tutut dinyatakan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, pihak Tutut menilai klaim tersebut tidak berdasar hukum dan merugikan haknya untuk bepergian.
Dalam dalil gugatannya, Tutut menyebut keputusan Menkeu termasuk Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Ia meminta PTUN Jakarta membatalkan keputusan pencegahan tersebut serta menyatakan dokumen turunannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Lebih lanjut, Tutut menuntut Menteri Keuangan beserta jajarannya, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk mencabut keputusan tersebut. Ia juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghapus namanya dari basis data pencegahan bepergian paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Tutut meminta pengadilan menghukum pihak tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara. Proses hukum ini kini menunggu jadwal sidang lebih lanjut di PTUN Jakarta. (jp)






