SIDRAP, UJUNGJARI.COM – DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Selasa (16/9/2025). Salah satunya yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Dua ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, masing-masing Ranperda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Takyuddin Masse itu dihadiri unsur Forkopimda, Ketua PN Sidrap, Sekda Andi Rahmat Saleh, perwakilan Polres, kepala OPD, hingga kepala desa dan lurah.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir membacakan penjelasan Bupati Syaharuddin Alrif terkait Ranperda APBD-P 2025. Ia menegaskan, perubahan anggaran mendesak dilakukan menyusul Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah.
Dalam Ranperda APBD-P 2025, estimasi pendapatan daerah ditetapkan Rp1,239 triliun, turun Rp24,5 miliar atau 1,94% dari anggaran awal Rp1,263 triliun. Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp1,283 triliun, turun Rp1,5 miliar atau 0,12% dari sebelumnya Rp1,281 triliun.
Untuk menutup defisit, disiapkan pembiayaan dengan penerimaan Rp46,01 miliar lebih, pengeluaran Rp2,275 miliar lebih, dan pembiayaan netto Rp43,7 miliar. Dana ini akan digunakan menutupi kekurangan pendapatan-belanja sekaligus memenuhi kewajiban hingga akhir tahun.
“Meski perubahan APBD 2025 dipengaruhi dinamika kebijakan pusat, penyusunannya tetap berbasis kinerja dan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas,” tegas Nurkanaah.
Terkait Ranperda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, ia menegaskan regulasi ini memberi kepastian hukum atas identitas, hak-hak tradisional, serta perlindungan adat istiadat masyarakat hukum adat di Sidrap.
Sementara Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik diarahkan untuk memperbarui regulasi lama agar lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan saat ini.
“Fokusnya adalah peningkatan kualitas layanan, kepastian hukum, dan penyediaan standar lebih baik bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah,” pungkasnya. (Wan)
Artikel Tiga Ranperda Siap Dibahas di DPRD Sidrap, Termasuk APBD-P 2025 pertama kali tampil pada Ujung Jari.





