MAKASSAR,UJUNGJARI.COM—Portal berita baru, mekdiunm,com terus memproduksi berita-berita hoaks (bohong) dan fitnah terhadap Rektor UNM Makassar nonaktif Prof Dr Karta Jayadi.
Hoaks terbaru, portal berita berbasis sosial media ini merilis tulisan berjudul: “Disanksi Berat Kementerian, Jabatan Rektor Karta Jayadi Resmi Dicopot?”
Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Dr Jamil Misbach, SH, MH menyebut fitnah dan hoaks yang terus diproduksi mekdiunm sudah sangat mengganggu dan meresahkan. Tidak hanya pribadi Prof Karta Jayadi, tetapi juga civitas akademika UNM.
Advokat senior yang juga Wakil Sekjend DPN Perhumpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengancam akan segera melaporkan media online ini ke Polda Sulsel dan Dewan Pers di Jakarta.
“Ini pengelola media online mekdiunm tidak paham undang-undang pers. Membuat tulisan yang hoaks dan fitmah sesaca terstruktur dan sistematis. Aparat kepolisian harus menindakinya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jamil menegaskan kliennya tidak diberikan sanksi berat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Sanitek) terkait laporan dosen Qadriati tentang dugaan pelecehan seksual via chating whatsapp. Apalagi Kemdikti Sanitek sudah menerima data jika Qadriati merupakan dosen bermasalah karena pernah disanksi etik oleh Majelis Etik UNM Makassar 2024 lalu.
“Tidak ada itu sanksi berat. Ini mekdiunm yang terus membuat tulisan hoaks dan fitnah untuk Prof Karta. UNM harus lawan gerakan dan pembuat onar seperti mekdiunm ini,” katanya lagi.Advokat Indonesia (Peradi) itu mengancam akan segera melaporkan media online ini ke Polda Sulsel dan Dewan Pers di Jakarta.
“Ini pengelola media online mekdiunm tidak paham undang-undang pers. Membuat tulisan yang hoaks dan fitmah sesaca terstruktur dan sistematis. Aparat kepolisian harus menindakinya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jamil menegaskan kliennya tidak diberikan sanksi berat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Sanitek) terkait laporan dosen Qadriati tentang dugaan pelecehan seksual via chating whatsapp. Apalagi Kemdikti Sanitek sudah menerima data jika Qadriati merupakan dosen bermasalah karena pernah disanksi etik oleh Majelis Etik UNM Makassar 2024 lalu.
“Tidak ada itu sanksi berat. Ini mekdiunm yang terus membuat tulisan hoaks dan fitnah untuk Prof Karta. UNM harus lawan gerakan dan pembuat onar seperti mekdiunm ini,” katanya lagi.
Artikel Terus Bikin Berita Hoaks, Portal Berita Mekdiunm Bakal Dilaporkan ke Polisi dan Dewan Pers pertama kali tampil pada Ujung Jari.




