SINJAI, BKM — Anggota DPRD Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto, kembali membuat heboh. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil, kini ia juga dinyatakan positif narkoba.
Kabar itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf yang dikonfirmasi oleh media.
“Iya, positif narkoba,” ujarnya singkat, Rabu (5/11/2025).
Dengan hasil tersebut, Kamrianto berpotensi dijerat pasal berlapis, selain Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara, ia juga akan menghadapi proses hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, Kamrianto pernah ditangkap di Makassar pada Agustus 2023 saat hendak mengonsumsi sabu-sabu. Namun, saat itu ia hanya menjalani rehabilitasi, karena berdasarkan hasil gelar perkara, Kamrianto dikenakan Pasal 127 ayat (1) sebagai pemakai dan Pasal 54 yang mewajibkan rehabilitasi di rumah sakit rujukan BNNP.
Kasus beruntun yang menjerat legislator daerah pemilihan Sinjai Timur–Tellu Limpoe itu kini membuat posisinya di DPRD kian terancam. Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai dijadwalkan menggelar sidang etik, sementara PAN menegaskan tidak akan memberikan perlindungan terhadap kader yang bermasalah hukum.
Artikel Terungkap Lagi! Legislator Sinjai Positif Narkoba di Tengah Kasus Pembakaran Mobil pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.






