GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah sekian lama kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dibedah, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga tersangka.
Dari awal digodok, kasus ini menyeret tiga dokter dan merupakan elit Direksi RSUD Syekh Yusuf. Dua masih aktif dan satunya lagi sudah purna. Dari ketiganya yang telah resmi ditetapkan statusnya dari terduga menjadi tersangka pada Senin (8/9), masing-masing adalah direktur yakni dr US, satunya adalah mantan direktur yakni dr SA dan satunya lagi adalah wakil direktur pelayanan medik yakni dr SU.
Penetapan status ketiga dokter menjadi tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muh Ihsan pada konferensi pers di aula kantor Kejaksaan Negeri Gowa pada Senin (8/9) petang.
Dikatakan Kajari Gowa, tersangka dr SA adalah mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2018. Tersangka dr US saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf dan saat tindak pidana korupsi mulai terjadi, dr US masih menjabat sebagai pengelola dana JKN sekaligus sebagai Wadir Bidang Pelayanan Medik. Dan tersangka ketiga adalah Wadir Bidang Pelayanan Medik RSUD Syekh Yusuf yang sekarang bertindak sebagai pengelola dana JKN.
“Hari ini kami umumkan kasus JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa. Kami telah tetapkan tiga orang tersangkanya yakni dr SA, dr US dan dr SU,” kata Kajari Gowa Muh Ihsan kepada sejumlah media.
Karena telah ditetapkan tersangka, ketiga dokter tersebut, langsung menjadi tahanan Kejaksaan Gowa selama 20 hari kedepan.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka mulai kami lakukan hari ini. Ketiganya resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan kami bawa ke rutan kelas 1 Makassar,” tandas Muh Ihsan.
Dijelaskan Kajari, ketiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, junto Pasal 65, junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Terkait bagaimana awal tindak korupsi terjadi, Kepala Seksi Pemulihan Asset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBN) Basri Baco sekaligus Ketua Tim Jaksa Penyidik, mengatakan, berdasarkan penyidikan ditemukan fakta dana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan di luar pembayaran jasa tenaga kesehatan.
Pembiayaan tersebut, jelas Basri Baco, melanggar peraturan kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp3.370.000.000 atau Rp3,370 Miliar.
“Pihak RSUD Syekh Yusuf Gowa menerima dana dari BPJS Kesehatan untuk JKN, yang dialokasikan 52 persen untuk operasional rumah sakit dan 48 persen lagi untuk pembayaran jasa dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, sesuai Peraturan Bupati. Namun, dana jasa 48 persen ini ternyata digunakan untuk keperluan di luar ketentuan, seperti pembayaran jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit,” jelas Basri Baco. –
Artikel Ternyata Ini Tersangka Kasus Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Langsung Masuk Rutan Kelas 1 Makassar pertama kali tampil pada Ujung Jari.











