BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar mulai membuka tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah (kepsek). Pendaftaran mulai dibuka sejak Selasa, 28 Oktober 2025, dan prosesnya akan berlangsung selama dua pekan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman menjelaskan mekanisme seleksi calon kepala sekolah ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Achi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi ketika ada yang ingin ikut dalam seleksi ini. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar itu mengaku sudah melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah.
Saat ini, ada 314 sekolah negeri yang tidak memiliki kepala sekolah definitif. Jumlah itu terbagi atas 55 posisi kepsek lowong di SMP, dan 259 posisi kepala SD. Ditambah lima untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui para bakal calon kepala sekolah. Mereka harus membuka Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KS-PSTK) dan layanan IMUT ASN Digital BKN. Dua sistem ini disandingkan agar berkesesuaian.
Selanjutnya, para peserta seleksi harus memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan. Diantaranya,
kualifikasi akademik minimal D4 dan S1. Memiliki sertifikat pendidik. Persyaratan lain adalah pangkat dan golongan paling rendah adalah 3C bagi guru PNS.
Yang cukup menarik adalah guru ASN yang berstatus PPPK juga bisa ikut tahapan seleksi. Namun ada persyaratan khusus yang mereka harus penuhi. Yakni jenjang jabatan paling rendah, yaitu sebagai guru ahli pertama dan pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun.
“Itu persyaratan khusus untuk PPPK. Kalau PNS itu golongan 3C. Kalau guru PPPK minimal dia jadi guru delapan tahun baru bisa masuk,” jelas Achi di ruang kerjanya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi peserta seleksi adalah, harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “baik” selama dua tahun berturut-turut, serta memiliki pengalaman manajerial dua tahun di satuan pendidikan.
“Jadi kalau misalkan dia pelaksana tugas, itu sudah boleh, karena paling sedikit dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi kependidikan. Misalkan dia masuk di dalam organisasi PGRI, memungkinkan juga kalau dia punya jabatan di PGRI, misalnya sebagai kepala divisi atau ketua bidang tertentu. Dewan Pendidikan juga boleh, karena di sini diatur bahwa pengalaman bisa dari satuan pendidikan, organisasi kependidikan, atau komunitas pendidikan,” beber Achi.
Selanjutnya, yang bersangkutan tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan kepala sekolah. Menandatangani fakta integritas, bersedia ditempatkan di wilayah manapun.
“Semua persyaratan itu sudah kami informasikan di dalam sistem informasi manajemennya di SIM KS-PSTK. Mereka masuk di ruang itu supaya terhubung langsung dengan kementerian, bahwa ini bakal calon kepala sekolah yang akan kita pilih untuk mengikuti seleksi,” tambahnya.
Ada juga persyaratan khusus bagi seluruh peserta seleksi kepala sekolah. Dari segi administrasi, nanti akan ada surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
Mereka juga harus membuat paper visi-misi menjadi kepala sekolah dan inovasi apa yang akan dibuat untuk sekolahnya. Selanjutnya, surat keterangan berbadan sehat.
Sementara dari segi manajerial, akan ada uji kompetensi dan pendalaman oleh tim panitia pelaksana serta pertimbangan lain untuk menjadi kepala sekolah.
4.085 Orang Berpeluang Ikut Seleksi
Berdasarkan data Disdik, sebanyak 4.085 orang yang berpeluang untuk ikut seleksi. Terdiri dari TK
ada 15 orang, SD 2.817 orang, dan SMP ada 1.203.
“Jadi silakan berkompetisi, masuk di dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Guru (SIM) untuk kita melihat bahwa mereka memenuhi kriteria administrasi dulu,” imbuh Achi.
Proses lebih lanjutnya, setelah terpenuhi administrasinya, akan ada uji kompetensi (Ukom) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar. Bagi kepala sekolah definitif, juga dipersilakan untuk mendaftar melalui sistem aplikasi yang telah disiapkan.
Dia menegaskan, proses seleksi calon kepala sekolah ini gratis dan tidak dipungut biaya sepersen pun. Sehingga jika ada oknum yang mengaku bisa memuluskan langkah untuk menjadi kepala sekolah definitif, harus diabaikan.
“Jangan sampai ada oknum atau calo yang mengaku bisa mengurus untuk jadi kepala sekolah, itu tidak ada. Semua penilaian melalui sistem. Jangan diladeni. Kalau ada ditemukan tolong segera dilaporkan. Bisa melalui aplikasi Lontara,” tegas Achi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu mengatakan pihaknya memang sudah memminta agar seleksi calon kepala sekolah dibuka secepatnya agar ratusan posisi lowong di sekolah bisa segera terisi secara definitif.
Memi, sapaan akrabnya, melanjutkan bahwa sesuai data yang ada, total yang punya kompetensi untuk mendaftar berjumlah ribuan. “Tapi terserah mereka yang memenuhi kompetensi apakah mau ikut mendaftar atau tidak. Tapi kami imbau untuk mendaftar karena peluangnya lumayan,” ujar Memi.
Dia menambahkan, untuk ikut berkompetisi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari administrasi hingga mengikuti seluruh tahapan atau proses seleksi. Memi berharap November 2025 ini proses seleksi calon kepala sekolah sudah selesai semuanya. (rhm)
Artikel Terbuka Peluang PPPK Jadi Kepsek Ratusan Sekolah di Makassar, Diminta tak Percaya Calo pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.











