BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 terkait pemilihan ketua RT/RW. Tujuannya untuk memberikan pemahaman terhadap perhelatan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pada Selasa 21 Oktober 2025, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar Muh Izhar Kurniawan bersama Sekretaris Camat Panakkukang Rendra melakukan sosialisasi di Aula Kantor Camat Panakkukang. Hadir para lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
Ada sejumlah poin penting yang disampaikan terkait mekanisme pemilihan ketua RT/RW. Kepala Bagian Hukum Muh Izhar Kurniawan memaparkan, untuk pemilih, sesuai Perwali, diatur bahwa satu suara akan mewakili satu kepala keluarga (KK). Namun ada aturan khusus terkait pemilih yang bisa ikut. Keluarga yang baru memiliki KK di bawah enam bulan, tidak bisa mengikuti proses pemilihan.
”Jadi misalnya ada warga berpindah ke suatu wilayah di Kota Makassar, baru mungkin sebulan, ya walaupun KK-nya sudah ada, tetapi ada batas minimal keluarnya KK itu, yakni enam bulan minimal belum bisa ikut memilih,” beber Izhar.
Lebih jauh disampaikan, secara de jure, warga menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan dokumen administrasi di mana dia berdomisili.
“Karena kan bisa saja ada orang tinggal di kelurahan A, tapi dokumen kependudukannya di kelurahan B. Maka yang bersangkutan hanya bisa memilih di kelurahan B, sesuai dengan dokumen kependudukannya,” ungkap Izhar.
Sementara itu, bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai kandidat ketua RT, harus tercatat sebagai warga di RT itu. “Kalau bukan warga RT setempat, otomatis akan didiskualifikasi,” terangnya.
Selanjutnya, kata Izhar, jika dalam satu RT hanya ada satu calon, maka setelah datanya terverifikasi memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, yang bersangkutan langsung diusulkan untuk didefinitifkan. “Jadi tidak ada istilah kalau hanya ada satu calon, akan melawan kotak kosong,” kata Izhar.
Sementara jika tidak ada yang mencalonkan diri, secara otomatis pj RT akan langsung didefinitifkan.
Bagi calon yang akan ikut kontestasi, diwajibkan untuk mendaftar langsung ke kelurahan, sesuai
jadwal yang telah ditentukan. Kalau ada calon yang diwakili tim sukses misalnya, maka
pencalonannya langsung ditolak.
Adapun untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), diatur untuk setiap RW satu TPS. Soal lokasi, akan
ditetapkan sesuai hasil musyawarah bersama antara warga dan tokoh masyarakat.
Setelah terpilih ketua RT definitif, maka dibuatkan BAP yang akan di-SK-kan. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan RW secepatnya.
Sejauh ini, belum ada jadwal pasti kapan pemilihan RT/RW akan dilaksanakan. Namun Izhar mengatakan, proses demokrasi ini akan dilaksanakan secepatnya. Semua tahapan dan proses pemilihan tidak boleh lewat dari bulan Desember.
Bagian Pembedayaan Masyarakat (BPM) berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan masih terus melakukan validasi data pemilih tetap. “Saat ini, aturan terkait satu KK satu suara masih perlu divalidasi. Perlu dicocokkan. Karena persiapan kita paling utama adalah daftar pemilih tetap atau DPT,” imbuhnya.
Dalam tahapan pemilihan, ada juga jadwal kampanye yang diatur selama tiga hari. Pada masa kampanye, setiap calon boleh menyebarkan brosur, sosialisasi, maupun spanduk. Namun tidak boleh memasang baliho.
Setelah tahapan kampanye, juga diatur ada masa tenang sebelum menuju hari pemilihan. Para calon juga diwanti-wanti untuk tidak melakukan money politics alias politik uang maupun pembagian sembako atau benda lainnya.
“Kalau ditemukan ada yang money politik, maka akan didiskualifikasi,” tambah Izhar.
Sementara itu, Sekretaris Camat Panakkukang Rendra mengatakan, sejauh ini pihak kecamatan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pemilihan RT/RW sebagai acuan dalam penyelenggaraan di lapangan.
“Ini kan baru Perwali yang disosialisasikan. Kami menunggu juknis yang akan menjadi aturan main dalam mekanisme pemilihan,” imbuh Rendra.
Jika juknis sudah turun, lanjut Rendra, diharapkan seluruh lurah diberikan pembekalan khusus terkait hal ini. Apalagi, di Kecamatan Panakkukang ada 11 kelurahan, rerata dipimpin oleh lurah baru. “Jadi memang perlu pendalaman terkait juknis,” lanjutnya.
Di Kecamatan Panakkukang, tercatat ada 475 RT dan 90 RW dengan latar belakang penduduk yang cukup heterogen. Dia berharap pemilihan ketua RT/RW di wilayahnya bisa berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan bersama. (rhm)
Artikel Tak Ada Lawan Kotak Kosong, Jika Hanya Satu Calon Ketua RT Langsung Diusul Definitif pertama kali tampil pada Berita Kota Makassar.






